Peredaran narkoba dalam jumlah besar berhasil digagalkan petugas Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,2 Kg berhasil diamankan dari tiga tempat berbeda, Jumat (21/01).
- Satu Keluarga di Muba jadi Pelaku Begal, Begini Modusnya
- Kejagung Perintahkan Kejati Sumsel Usut Video Oknum Jaksa Asyik Saweran di Lahat
- KPK Resmi Tahan Tersangka Irfan Kurnia, Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter Angkut AW-101
Baca Juga
Direktur Reserse Narkoba Polda, Kombes Aris Supriyono melalui Wadir Resnarkoba, AKBP FX Winardi Prabowo mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba di wilayah Way Halim Bandar Lampung.
"Atas dasar informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di sebuah rumah kontrakan dan berhasil meringkus tersangka berinisial SH (48)," kata FX Winardi Prabowo saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung.
Dari tangan tersangka SH, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,9 Kg.
Setelah diinterogasi petugas, SH mengaku ada barang bukti lain yang disembunyikan di rumah orang tuanya di desa Bumi Ayu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.
"Petugas langsung bergerak cepat menuju rumah orang tua tersangka SH dan berhasil menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,2 Kg," ujarnya.
Setelah itu, dari hasil pengakuan tersangka SH, petugas juga langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya berinisial FS (45) di Jalan Jati, Negeri Olog Gading, Teluk Betung, Bandar Lampung.
Menurutnya, tersangka FS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial ZS yang hingga saat ini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Akibat perbuatannya, tambah Winardi, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal berbeda.
"Tersangka SH bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. Sedangkan untuk tersangka FS bakal dijerat dengan Pasal 137 UU RI No 35 tahun 2009, yaitu mendapat, membayarkan hasil tindakan pidana narkotika dengan hukuman 15 tahun dan denda Rp10 Miliar," tandasnya.
- 58 Aplikasi Pinjol Ilegal Diungkap, 11 Orang jadi Tersangka
- Kasus Korupsi Lapangan Bola di OKU Selatan, 7 Terdakwa Divonis Hukuman Berbeda
- Pelajar di Prabumulih Dirudakpaksa Berkali-kali, Pelakunya Ternyata Bapak Kandung