Plang Peringatan Terpasang di Lahan Sengketa Hutan Kota Kayuagung, Pemkab Minta Masyarakat Tahan Diri

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) bersama Kejaksaan Negeri OKI melakukan pemasangan plang di lahan sengketa Hutan Kota Kayuagung /Foto: Hari Wijaya
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) bersama Kejaksaan Negeri OKI melakukan pemasangan plang di lahan sengketa Hutan Kota Kayuagung /Foto: Hari Wijaya

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) bersama Kejaksaan Negeri OKI melakukan pemasangan plang di lahan sengketa Hutan Kota Kayuagung pada Rabu (11/9). Plang tersebut bertuliskan bahwa tanah tersebut sedang dalam proses sengketa di Pengadilan Negeri Kayuagung.


Plang yang dipasang menegaskan: "Tanah Pemda OKI dalam proses sengketa No.18/pdt.6/2024/PN.Kag. Dilarang menempati, menggunakan, dan mengalihkan kecuali atas izin Pemkab OKI, tertanda jaksa pengacara negara."

Pj Sekretaris Daerah OKI, Muhammad Refly, menjelaskan bahwa pemasangan plang ini bertujuan untuk melindungi dan mencegah pemanfaatan, penyalahgunaan, serta pengalihan hak atas tanah yang sedang bersengketa.

"Tujuan dari pemasangan plang ini adalah untuk mengamankan aset dan mencegah adanya aktivitas atau transaksi jual beli yang dapat merugikan masyarakat," ujar Refly.

Refly mengajak masyarakat untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. "Kami meminta semua pihak untuk tidak melakukan aktivitas atau transaksi jual beli di lahan yang sedang bersengketa, agar tidak timbul permasalahan baru di kemudian hari," tambahnya.

Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar, mengatakan bahwa plang ini berfungsi untuk memberitahukan masyarakat bahwa tanah tersebut dalam proses gugatan perdata. 

"Plang ini bertujuan agar tanah tetap dalam kondisi semula hingga ada keputusan tetap dari pengadilan," terangnya.

Sebelumnya, Kajari OKI, Hendri Hanafi, melakukan pemeriksaan di lokasi sengketa dekat SMKN 3 Kayuagung. Dalam pemeriksaan, ditemukan adanya penebangan pohon dan pembangunan rumah di lahan tersebut. 

"Kami mengimbau agar tidak ada pengalihan atau aktivitas lain di lahan ini sampai proses persidangan selesai," pungkasnya.