Tangkap Dua Remaja di Lubuklinggau, Polisi Amankan Ratusan Butir Pil Ekstasi

Dua tersangka diamankan di Polres Lubuklinggau/ist
Dua tersangka diamankan di Polres Lubuklinggau/ist

Ratusan butir pil ekstasi diamankan Polisi dari dua orang remaja di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Keduanya NAN (17), warga Jalan Dayang Torek Dalam, Kecamatan Lubuklinggau Barat I dan MR (17), warga asal Dusun II Desa Mekar Sari, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.


Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Narkoba Iptu Nopera mengatakan total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka sebanyak 312 butir pil ekstasi. 

Keduanya ditangkap saat melintas naik motor di Jalan Cereme, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II pada Selasa, 10 September 2024 sekitar pukul 14.15 WIB.

"Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan," kata Kasat Narkoba pada Rabu, 11 September 2024.

Dijelaskan, mulanya saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, anggota menemukan serta mengamankan 100 butir pil ekstasi warna biru dengan berat 40,74 gram. Kemudian saat di interograsi tersangka mengaku masih ada barang bukti lainnya. "Kita lakukan pengembangan ke rumah tersangka NAN," ujarnya.

Sesampai di rumah tersangka NAN dan dilakukan penggeledahan, Anggota kembali menemukan barang bukti. Kali ini dalam jumlah banyak yakni 212 butir pil ekstasi warna biru dengan berat 90,38 gram. 

Selanjutnya tersangka berikut dengan barang bukti Narkotika dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna dilakukan proses lebih lanjut. Ikut diamankan pula 1 potong celana pendek warna biru, 1 handphone Redmi dan sepeda motor Yamaha NMAX Nopol B 4329 BWN. "Status tersangka menurutnya pengedar atau kurir," ungkapnya.