Jual 20 Butir Ekstasi ke Polisi yang Menyamar, Seorang Mahasiswa di Lubuklinggau Tertangkap

Tersangka ditangkap tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau.(Dokumentasi Polres Lubuklinggau)
Tersangka ditangkap tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau.(Dokumentasi Polres Lubuklinggau)

Satres Narkoba Polres Lubuklinggau meringkus seorang oknum mahasiswa yang menjadi kurir narkoba jenis ekstasi yakni Agung Syailendra (20), warga asal Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.


"Tersangka ditangkap saat melakukan transaksi narkoba dengan anggota yang menyamar menjadi pembeli," kata Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, Iptu Novera pada Rabu, 24 Juli 2024.

Anggota menangkap tersangka saat bertransaksi di Jalan Garuda Merah, Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan.Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Sabtu, 20 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.

"Tersangka berhasil diamankan setelah anggota menyamar sebagai pembeli atau melakukan under cover buy dan meminta diantarkan 20 butir ekstasi," ujarnya.

Sambung Kasat Narkoba, setelah sepakat untuk melakukan transaksi di lokasi yang telah disepakati, tersangka pun langsung diamankan. Kemudian ketika dilakukan penggeledahan di temukan kotak rokok di dashboard sepeda motor yang dikendarai tersangka.

"Ketika dibuka didalamnya ditemukan narkotika jenis ekstasi," bebernya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti narkotika dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ikut diamankan pula barang bukti  1 unit handphone Samsung A32 dan 1 motor Yamaha NMax BG 3130 HAF.

"Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.