Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki membentuk tim evaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara (Minerba).
- Giliran PBNU Minta Pilkada Ditunda
- Tragedi Kanjuruhan Telan 125 Korban Jiwa, Demokrat : Aneh Jika Tidak Ada Tersangka
- Pertemuan Puan-AHY Simbol Pemilu Damai di 2024
Baca Juga
Pembentukan tim tersebut dimuat dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor 540/1211/2022 tentang pembentukan tim evaluasi izin usaha pertambangan Mineral dan Batubara dalam wilayah Aceh Nomor 540/1211/2022.
Dalam SK yang ditandatangani oleh Achmad Marzuki pada tanggal 26 Agustus 2022 itu disebutkan bahwa tim evaluasi IUP ini dibentuk untuk mempercepat pemenuhan kewajiban pemegang IUP dalam hal dokumen administrasi perizinan dan laporan pemenuhan kewajiban IUP mineral dan batubara dalam wilayah Aceh.
Tim ini nantinya akan bertugas menyiapkan surat terkait evaluasi ke pemegang IUP sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada saat klarifikasi dokumen administrasi perizinan dan laporan pemenuhan kewajiban IUP mineral dan batubara dalam Wilayah Aceh.
Kemudian melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap pemegang IUP meliputi kewajiban Administrasi, Teknis, Lingkungan dan Finansial.
Selain itu tim ini juga diminta membuat laporan hasil evaluasi dan memberikan rekomendasi kepada Gubernur Aceh. Tim ini dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Gubernur Aceh.
Tim ini diketuai oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh yang dibantu oleh sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pejabat terkait lainnya sebagai anggota.
Anggota tim tersebut yaitu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Kepala Biro Hukum Setda Aceh , Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh dan sejumlah pejabat lainnya.
- Lima Terdakwa Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS Saling Bersaksi, Kuasa Hukum: Counter Balik Dakwaan
- Investasi Minerba Diprediksi Turun pada 2024
- Mahkamah Agung Menangkan Romili, Berhasil Rebut Kembali Lahan dari PTBA