Pj Gubernur Aceh Bentuk Tim Evaluasi IUP Mineral dan Batubara

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki membentuk tim evaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara (Minerba).


Pembentukan tim tersebut dimuat dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor 540/1211/2022 tentang pembentukan tim evaluasi izin usaha pertambangan Mineral dan Batubara dalam wilayah Aceh Nomor 540/1211/2022.

Dalam SK yang ditandatangani oleh Achmad Marzuki pada tanggal 26 Agustus 2022 itu disebutkan bahwa tim evaluasi IUP ini dibentuk untuk mempercepat pemenuhan kewajiban pemegang IUP dalam hal dokumen administrasi perizinan dan laporan pemenuhan kewajiban IUP mineral dan batubara dalam wilayah Aceh.

Tim ini nantinya akan bertugas menyiapkan surat terkait evaluasi ke pemegang IUP sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada saat klarifikasi dokumen administrasi perizinan dan laporan pemenuhan kewajiban IUP mineral dan batubara dalam Wilayah Aceh. 

Kemudian melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap pemegang IUP meliputi kewajiban Administrasi, Teknis, Lingkungan dan Finansial.

Selain itu tim ini juga diminta membuat laporan hasil evaluasi dan memberikan rekomendasi kepada Gubernur Aceh. Tim ini  dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Gubernur Aceh.

Tim ini diketuai oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh yang dibantu oleh sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pejabat terkait lainnya sebagai anggota.

Anggota tim tersebut yaitu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Kepala Biro Hukum Setda Aceh , Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh dan sejumlah pejabat lainnya.