Petugas Gabungan Tangkap Penjual Tulang dan Kulit Harimau Sumatera

Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae). (rmol.id)
Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae). (rmol.id)

Penjual kulit dan tulang Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae), berinisial MJY (40) ditangkap tim gabungan Gakkum KLHK, Polda Bengkulu, Balai Besar TN Kerinci Seblat, dan BKSDA KLHK Wilayah Bengkulu-Lampung pada Sabtu (19/6) lalu. 


Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan MJY akan dikenakan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

“Perdagangan satwa termasuk kejahatan luar biasa yang melibatkan jaringan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi. Kami terus menindak dan menegakkan hukum. Kami telah membentuk cyber patrol untuk memetakan pedagangan ilegal tanaman dan satwa dilindungi,” katanya. 

Informasi yang dihimpun, tim menangkap MJY di Jalan Desa Lubuk Sini, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, saat sedang membawa dua kardus berisi kulit dan tulang harimau, lengkap kepala, badan, kaki dan ekor. 

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea mengatakan bahwa dari kondisi kulit yang ada, diduga kuat harimau tersebut diburu dengan cara dijerat. Tim gabungan juga mengamankan satu sepeda motor dan telepon selular milik MJY yang saat ini telah di bawa ke Ditreskrimsus Polda Bengkulu guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus menjalankan operasi dan mengantisipasi praktik perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya,” kata Eduward.

Disisi lain, Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, menuturkan penyelamatan  tumbuhan dan satwa liar akan terus dilakukan guna menyelamatkan kekayaan sumber daya hayati.

“KLHK terus berkomitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati, hilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian baik ekonomi maupun ekologi bagi Indonesia, tapi juga menjadi kehilangan sumber daya hayati dan perhatian masyarakat dunia,” kata Rasio Ridho Sani.