Dinyatakan Bersalah, Tiga Terdakwa Tipikor Baju Lansia Prabumulih Divonis Berbeda

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan 4.500 setel pakaian lansia di Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, Selasa (29/11/2022).


Sidang yang berlangsung secara online itu, menjatuhkan putusan kepada tiga terdakwa yakni Birendra Khadafi, Darmansyah dan Joko Arif dengan hukuman yang berbeda. 

Dimana terdakwa Birendra Khadafi divonis hukuman 2,5 tahun penjara, terdakwa Joko Arif divonis hukuman 3 tahun penjara dan terdakwa Darmansyah divonis 4,5 tahun penjara. 

Untuk terdakwa Darmansyah yang berperan sebagai pihak ketiga dan pemenang proyek, Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp438 juta. Jika tidak sanggup membayar, maka diganti hukuman pidana 2 tahun penjara. 

Menanggapi vonis tersebut, para terdakwa yang saat ini dilakukan penahanan di Rutan Prabumulih kompak mengatakan pikir-pikir, hal yang sama juga dikatakan oleh JPU Kejari Prabumulih.

Terpisah, Kajari Prabumulih Roy Riady melalui Kasi Intel Anjasra Karya, mengatakan penuntut umum mempunyai waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

"Tentu kami akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut sebelum kami menyatakan akan menerima atau banding atas putusan itu," tandas dia.