Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan 4.500 setel pakaian lansia di Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, Selasa (29/11/2022).
- Kasus Dugaan Korupsi Minyak Rp193 Triliun, Hensat: Jangan Dibawa ke Ranah Politik
- Isa Rachmatarwata Ditahan Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Negara Rugi Rp16,8 Triliun
- Sindir Kasus Korupsi Harvey Moeis, Prabowo: Naik Banding Ya, Vonis 50 Tahun Gitu!
Baca Juga
Sidang yang berlangsung secara online itu, menjatuhkan putusan kepada tiga terdakwa yakni Birendra Khadafi, Darmansyah dan Joko Arif dengan hukuman yang berbeda.
Dimana terdakwa Birendra Khadafi divonis hukuman 2,5 tahun penjara, terdakwa Joko Arif divonis hukuman 3 tahun penjara dan terdakwa Darmansyah divonis 4,5 tahun penjara.
Untuk terdakwa Darmansyah yang berperan sebagai pihak ketiga dan pemenang proyek, Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp438 juta. Jika tidak sanggup membayar, maka diganti hukuman pidana 2 tahun penjara.
Menanggapi vonis tersebut, para terdakwa yang saat ini dilakukan penahanan di Rutan Prabumulih kompak mengatakan pikir-pikir, hal yang sama juga dikatakan oleh JPU Kejari Prabumulih.
Terpisah, Kajari Prabumulih Roy Riady melalui Kasi Intel Anjasra Karya, mengatakan penuntut umum mempunyai waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
"Tentu kami akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut sebelum kami menyatakan akan menerima atau banding atas putusan itu," tandas dia.
- Warga Prabumulih Keluhkan Tekanan Gas Melemah, PD Petro Prabu Tindaklanjuti Dugaan Kebocoran Pipa di Stasiun Induk
- Kasus Hoaks Bunuh Diri, Polres Prabumulih Ingatkan Denda dan Penjara Bagi Penyebar
- Gubernur Herman Deru Janjikan Bantuan Pembangunan untuk Prabumulih, Minta Walikota Paparkan Program Prioritas