Pertamina Sedot Solar Oplosan Hasil Ungkap Kasus Polda Sumsel di Dua TKP Indralaya Utara 

 Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki saat meninjau gudang pengoplosan BBM jenis solar di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir/ist
Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki saat meninjau gudang pengoplosan BBM jenis solar di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir/ist

Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki turun langsung mengecek gudang yang dijadikan tempat penimbunan solar oplosan di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir. 


Kunjungan orang nomor satu di Kepolisian Sumsel tersebut untuk melihat secara langsung gudang yang dijadikan tempat mengoplos minyak hasil ilegal drilling dari wilayah sungai Angit menjadi solar oplosan. 

Hal ini diungkapkan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani kepada wartawan Selasa (4/4/2023). 

Dikatakan Tito Dani sebelumnya pihaknya telah menggerebek gudang di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir yang dijadikan tempat mengoplos solar. Dari penggerebekan tersebut ditemukan barang bukti 291,7 ton minyak. 

"Setelah ditinjau ulang jumlah minyak lebih dari yang digerebek sebelumnya. Jadi kemarin itu waktu dilihat ada 300 ton lebih minyak yang ada di sana," ujar Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani SIK, Selasa (04/04/2023)

Dikatakan Tito untuk tindak lanjut dari kasus ini pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Pertamina dan terdapat beberapa rencana.

"Kita sudah ada surat untuk Pertamina untuk uji sampel lab dan kita akan lakukan pemanggilan kepada beberapa perusahaan yang ada tulisannya di lokasi. Serta untuk pemilik lokasi di TKP ke dua kita cari sampai ke pemiliknya," tambahnya.

Untuk kasus TPPU nya kata Tito pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan PPATK karena untuk TPPU harus ada pembuktian di Tindak pidana asal baru nanti hasil perkembangan akan dilaporkan kembali.

"Untuk rekening milik OA itu masih kami blokir, nanti kami lacak dahulu," imbuhnya.

Untuk semua barang bukti minyak saat ini masih lakukan penyedotan oleh pihak Pertamina untuk memindahkan minyak dari lokasi ke Pertamina.

"Pihak Pertamina mulai dua hari ini sudah mulai melakukan penyedotan minyak untuk memindahkannya dari gudang kemarin sudah ada dua mobil tangki yang menyedot minyak hari ini ada tiga mobil Pertamina dan butuh waktu cukup lama karena jumlahnya banyak untuk memindahkan minyak tersebut dari tedmond ke mobil Pertamina dan dibawa ke pertamina karena itu kan rawan terbakar juga," tutupnya.