RP (19), oknum guru Pesantren di Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) segera menjalani sidang. Berkas pria yang diduga mencabuli 12 santri Laki-Laki tersebut telah dinyatakan lengkap.
- Pastikan Kasus Berjalan, Polda Sumsel Tetapkan Dokter MYD Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Istri Pasien
- Modus Olesi Krim Anti Nyamuk, Paman Cabuli Lima Keponakan Sekaligus
- Dua Murid SD di Lubuklinggau Dicabuli Penjaga Sekolah
Baca Juga
"Untuk berkas tersangka RP dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan. Selanjutnya yang bersangkutan akan menjalani persidangan," ujar Kejari OKI, Abdi Reza Pahlewi Junus didampingi Kasi Pidum Husni Mubarok, Jumat (14/1).
Kasus ini sendiri terbongkar setalah salah satu orang tua santri melapor lantaran anaknya mengeluh pada bagian intim. Dari informasi itu, dilakukan penyelidikan dan menangkap tersangka RP di Pondok Pesantren.
Tersangka yang baru mengajar selama 4 bulan itu, menjalankan aksinya dengan modus mengajak para korban belajar silat. Selanjutnya, korban diajak ke dalam kamar dengan alasan dihukum. Di dalam kamar itulah tersangka menjalankan aksinya.
Adapun korban pencabulan tersangka yakni sebanyak 12 orang dengan umur antara 11, 12, dan 13 tahun. Diduga perbuatan tersangka dilakukan sejak Oktober 2021 dan terbongkar pada November 2021.
- Rumah Pengedar Narkoba di Musi Rawas Digerebek Polisi, Barang Bukti 16 Bungkus Sabu Diamankan
- Sidang Kasus Pembunuhan di Jejawi OKI, Saksi Kunci Ungkap Fakta Mengejutkan
- Anggota DPRD Ini Minta Pj Gubernur Tegur Sejumlah Rumah Sakit di Sumsel