DPR RI melalui Badan Legislasi DPR RI siap mengesahkan atau melanjutkan pada pengesahan tingkat II, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja.
- Selain Tolak Perppu Ciptaker, Buruh Desak Bongkar Mafia Pajak dan Setop Obral IKN
- Gerindra Klaim Pembentukan Perppu Ciptaker Perhatikan Putusan MK
- Adhie Massardi: Pendukung Perppu Ciptaker Intelektual Pragmatis
Baca Juga
Sebanyak tujuh fraksi menyetujui Perppu Ciptaker untuk disahkan. Sementara dua fraksi yakni PKS dan Demokrat menyatakan menolak saat dilakukan pembahasan di tingkat I Baleg DPR RI.
Hal tersebut menjadi kesimpulan setlah rapat Baleg DPR RI dalam mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terhadap Perppu Ciptaker.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI M Nurdin yang memimpin rapat, meminta persetujuan seluruh fraksi untuk menetapkan Perppu Ciptaker naik ke tingkat II untuk disahkan.
"Setelah mendengarkan tanggapan masing-masing fraksi, di mana kita ketahui ada tujuh fraksi yang menyetujui dan dua menolak, kemudian dari DPD RI dan pemerintah," kata Nurdin di forum Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (15/2).
"Kami bertanya, apakah hasil pembahasan terhadap RUU tentang penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II?" kata Nurdin lagi dijawab setuju oleh anggota yang hadir.
- Belum Ada Deal DPR dan Pemerintah soal Izin Tambang Perguruan Tinggi
- Survei LSI: 77 Persen Masyarakat Percaya Hasto Terlibat Kasus Harun Masiku
- Banyak Media Massa Gulung Tikar, Ini Komentar Puan