Peredaran 3,5 Kilogram Sabu Jaringan Internasional Kembali Ditangkap di Sumsel

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi saat memberikan keterangan pers. (Humaidy Kennedy/rmolsumsel.id)
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi saat memberikan keterangan pers. (Humaidy Kennedy/rmolsumsel.id)

Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumsel gagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3,5 kilogram di Gerbang Tol Keramasan, Ogan Ilir, Selasa (22/2). Diduga, sabu-sabu tersebut berasal dari jaringan internasional yang berasal dari Kota Pekanbaru, Riau.


Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi di Kantor BNNP Sumsel, Rabu (23/2) mengatakan kelompok tersangka tersebut memiliki indikasi jaringan yang sama dengan kasus sabu-sabu sebanyak 15 kilogram sebelumnya.

"Kemasannya sama, kota asalnya juga sama, jadi kemungkinan besar mereka (tersangka) adalah jaringan yang sama dengan yang kita amankan sebelumnya, yang 15 kilogram itu," katanya kepada awak media.

Dia menjelaskan, kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat serta pengintaian tim BNNP Sumsel. Kemudian dari hasil pengintaian, ditemukan sebuah mobil Toyota Avanza warna silver bernomor polisi BE 2363 T yang memiliki gelagat mencurigakan, akhirnya tim BNNP Sumsel melakukan penggeledahan pada mobil dan dua orang penumpang sekira pukul 15.30 WIB.

Saat penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3.500 gram yang tersimpan dalam empat bungkus kemasan teh serta dilapisi alumunium dan dibalut isolasi kuning. Sabu-sabu tersebut tersimpan di dalam dashboard depan mobil. Pihaknya kemudian menangkap dua orang pelaku yang mengaku sebagai kurir. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka tersebut masing-masing berasal dari Kota Medan dan Sumsel.

"Modus dari tersangka ini kian beragam, menggunakan mobil dari Lampung, berasal dari medan, dan tujuan asal dari Pekanbaru. Hal itu demi mengecoh para petugas tentunya," ujarnya.

Saat ini tengah dilakukan pendalaman kasus guna mengungkap lebih dalam terkait jaringan internasional yang sering dilakukan di Bumi Sriwijaya. Berdasarkan keterangan dari saksi, tersangka, serta fakta dan barang bukti yang ada, Djoko mengatakan tersangka akan menerima hukuman terberat.

Sementara itu, BNNP Sumsel juga berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 108 gram pada Senin (21/2) di Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Dari kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka karne penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Ditemukan juga 14 kantong kecil berisi sabu-sabu dengan jumlah totalnya seberat 108gram," pungkasnya.