Belum kunjung cairnya insentif tenaga kesehatan (Nakes) yang terlibat dalam penanganan Covid-19 di Sumatra Selatan disayangkan DPRD Sumsel. Untuk itu, Dinas Kesehatan Sumsel diimbau segera berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
- Komisi IV DPRD Palembang Siap Perjuangkan Hak Penyandang Disabilitas
- RS Hermina Jakabaring Diduga Lakukan Malpraktik, Korban Melapor ke DPRD Sumsel
- Beri Dukungan Pesepakbola Cilik, Anggota DPRD Ini Kunjungi Pusat Latihan SSB SAS
Baca Juga
“Ini tinggal menunggu sebetulnya dari proses pencairan dari pusat,” kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli, Rabu (30/6).
Menurut Syaiful Padli, pencairan insentif yang tertunda sudah ditunggu-tunggu ribuan Nakes sejak Januari 2021. Diharapkan dengan pencairan insentif bisa mendongkrak semangat Nakes yang saat ini kembali menghadapi lonjakan kasus Covid-19.
“Seharusnya Pemerintah mengapresiasi kerja Nakes dengan memberikan insentif tepat pada waktunya. Tidak seperti saat ini (yang tertunda),” tegasnya.
Padahal aturan tentang pemberian insentif Nakes ini sudah jelas ada di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 4239 tahun 2021 tentang pemberian insentif dan santuan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 .
“Sebelum adanya Permenkes Nomor 4239 Tahun 2021 insentif Nakes ditransfer dari pusat ke APBD. Besaran insentif tersebut untuk dokter spesialis Rp15 juta, dokter dan dokter gigi Rp10 juta, perawat dan bidan Rp7,5 juta, tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta di mana anggarannya dua macam dari APBN dan APBD,” kata politisi PKS ini.
Namun sejak Januari 2021, insentif Nakes belum dibayar karena menunggu Permenkes ini.
“Selama ini anggarannya berasal dari APBD melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Sekarang jadi duit dari APBN di transfer ke daerah melalui BOK,” terangnya.
Selain itu insentif Nakes yang belum dibayarkan di 2020 akan dibayar melalui APBD melalui BOK Tambahan. Tapi untuk tahun 2021 anggaran ini menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dan masih menunggu pencairan dari pusat.
- Perpanjangan Insentif PPN DTP Sudah Diteken, Berlaku 1 Januari - 31 Desember 2025
- Komisi IV DPRD Palembang Siap Perjuangkan Hak Penyandang Disabilitas
- PPN 12 Persen, Pemerintah Kucurkan Insentif hingga Rp256,6 Triliun