Penyelidikan Tewasnya Gajah Sumatera di Aceh, Diduga Diracun Sebelum Dibunuh dan Diambil Gadingnya

Bangkai gajah di areal operasi PT Bumi Flora, di Gampong Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur. (rmolaceh.id)
Bangkai gajah di areal operasi PT Bumi Flora, di Gampong Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur. (rmolaceh.id)

Petugas menemukan dua bungkus plastik berisi racun di dalam perut bangkai gajah jantan yang tewasdi areal perkebunan PT Bumi Flora, Aceh Timur.


Dalam penyelidikan, petugas akhirnya juga berhasil menemukan belalai gajah tak jauh dari lokasi bangkai. 

"Berdasarkan hasil nekropsi yang dilakukan secara makroskopis, dugaan sementara kematian gajah tersebut sengaja diracun sebelum dibunuh," kata Agus Arianto, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Rabu, 14 Juli 2021.

Bangkai gajah itu ditemukan di  Afdeling V areal operasi PT Bumi Flora, di Gampong Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, Ahad lalu. Namun petugas tidak menemukan gading gajah nahas itu. 

Untuk memastikan penyebab kematian gajah tersebut, tim mengirimkan sampel organ, meliputi isi lambung, cairan lambung dan benda asing dalam kantong plastik yang diduga racun itu ke Pusat Laboratorium Forensik untuk diuji.

BKSDA  Aceh, kata Agus, terus berkoordinasi dengan pihak Polres Aceh Timur dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera untuk mengetahui perkembangan proses penanganan kematian gajah liar tersebut.  

Agus mengingatkan kepada semua pihak bahwa gajah Sumatera merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.      

BKSDA mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya gajah dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat gajah.

Agus juga meminta kepada masyarakat untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. 

“Perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Agus. 

Di samping itu, beberapa aktivitas tersebut juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya gajah dengan manusia. Hal ini akan berdampak secara ekonomi hingga korban jiwa, baik bagi manusia ataupun keberlangsungan hidup gajah-gajah liar tersisa di hutan Aceh.