Pengusaha OT di Pagar Alam Tak Masalah Musik Remix Dilarang

Ilustrasi Musik Remix. (ist/net)
Ilustrasi Musik Remix. (ist/net)

Terkait peraturan larangan pemutaran musik remix ini ini. Sahrin pemilik organ tunggal Dewa 99 Pagar Alam menyatakan tak keberatan dengan peraturan tersebut.


Sebab, sebagai pengusaha hiburan musik tentu selain Remix ia bisa juga memainkan jenis musik yang lain seperti musik melayu atau jenis musik lainnya. 

"Saya pribadi tidak ada keberatan dengan pelarangan musik Remix ini sebab kami masih bisa memainkan jenis musik yang lain,"ujarnya. 

Kendati demikian tentu secara tidak langsung peraturan itu termasuk pembatasan jam operasional pengusaha musik tersebut juga akan berdampak pada tarif sewa sehingga otomatis menurunkan pendapatan. 

"Memang selama ini sudah ada pembatasan jam operasional untuk acara hajatan dan pementasan musik hingga pukul 12.00 WIB tapi dengan peraturan baru yang di batasi cuma hingga pukul 17.00 tentu akan berdampak pada tarif sewa kami yang semakin murah jika satu hari satu malam biasanya tarifnya tiga jutaan maka dengan aturan ini paling cuma lima ratus ribuan dan itu belum termasuk biaya pengangkutan dan lain-lain,"imbuhnya sembari berharap aturan ini benar-benar ditegakkan dan jangan sampai tebang pilih saat ada pelanggaran.

Diberitakan sebelumnya, demi keamanan dan menjaga ketertiban umum Polres Pagar Alam bersama Pemkot Pagar Alam sepakat melarang pemutaran musik bernuansa remix.

Dalam kesempatan ini juga mengatur musik remix di larang di adakan di acara hajatan,orgen tunggal,orkest band maupun kegiatan lainnya dan dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.

Pelarangan musik jenis ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama terhadap Operasional Orgen Tunggal di Kota Pagaralam yang dilakukan Walikota Pagaralam Alpian Maskoni, Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan S.Ik, dan Forkopimda lainnya, di Gedung Aula Wira Satya 96 ,Rabu (30/08).