Penghapusan Tarif Pungutan Ekspor Sawit Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2022

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Komitmen pemerintah melalui Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) terus mendukung sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu komoditas strategis nasional.


BPDPKS bahkan sudah menggelar rapat Komite Pengarah (Komrah) untuk menyepakati lima hal terkait industri sawit.

Pertama, perpanjangan tarif Pungutan Ekspor (PE) sebesar 0 dolar AS atau secara gratis untuk semua produk sampai dengan 31 Oktober 2022. Lalu penambahan alokasi biodiesel tahun 2022, pembangunan pabrik Minyak Makan Merah (3M), mendukung percepatan peningkatan Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), dan percepatan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

“Perpanjangan tarif PE sebesar 0 dolar AS dimaksudkan untuk menjaga momentum saat ini, di mana harga Crude Palm Oil (CPO) mulai stabil, harga minyak goreng mulai turun, dan harga tandan buah segar (TBS) yang mulai meningkat," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/8).

Airlangga berharap, kebijakan tersebut akan membuat petani atau pekebun dalam negeri merasakan manfaatnya.

Peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat juga diproyeksikan akan menyebabkan kenaikan permintaan minyak Solar di Triwulan IV - 2022. Oleh karena itu, kecukupan biodiesel sebagai campuran B30 hingga akhir Desember 2022 perlu dijaga dengan meningkatkan alokasi volume biodiesel pada tahun ini, yang semula sebesar 10.151.018 kiloliter (kl) menjadi 11.025.604 kl.

Untuk meningkatkan keberterimaan kelapa sawit Indonesia di pasar dunia, Komrah sepakat untuk mempercepat peningkatan sertifikasi ISPO.

"Di antaranya dengan menempatkan Sekretariat ISPO di bawah BPDPKS, serta mendukung kegiatan-kegiatan yang bertujuan mempercepat peningkatan sertifikasi ISPO,” jelas Airlangga.

Rapat Komrah juga meminta agar segera dilakukan rapat koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai upaya percepatan pelaksanaan Program PSR. Selanjutnya, juga diberi mandat kepada Kementerian Pertanian dan BPDPKS agar segera melakukan studi terkait dana pendampingan PSR yang saat ini hanya sampai P0 menjadi TM1.

Rapat Komite Pengarah tersebut dipimpin langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah BPDPKS serta turut dihadiri oleh Menteri Keuangan.

Menteri Perindustrian, Wakil Menteri BUMN I, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta beberapa lainnya.