Industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan produk Minyak Goreng Curah dapat mengajukan klaim pembayaran subsidi kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
- Mulai Pekan Depan Harga MinyaKita Naik Jadi Rp15.700
- Tekan Harga, Bapanas Perpanjang Kenaikan HET Beras Premium Sampai April 2024
- Tolak Beli Migor Pakai PeduliLindungi, PKS: Jangan Susahkan Rakyat!
Baca Juga
“Pengajuan klaim ini dilakukan berdasarkan rekapitulasi data yang masuk pada SIMIRAH untuk kemudian diverifikasi oleh Kemenperin berdasarkan bukti klaim yang telah diverifikasi,” ujar Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika di Jakarta, Kamis (31/3).
BPDPKS akan melakukan penggantian selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan Harga Acuan Keekonomian (HAK) atas volume penyaluran yang telah diverifikasi pada periode tertentu.
Besaran HAK Minyak Goreng Curah untuk periode 16-31 Maret 2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor 147 Tahun 2022, sebesar Rp21.034 per kilogram atau Rp18.930 per liter.
Sementara itu, besaran HAK Minyak Goreng Curah periode periode 1-30 April 2022 ditetapkan sebesar Rp21.034 per kg atau Rp18.930 per liter, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor 149 Tahun 2022.
“Jadi, HAK itu digunakan sebagai referensi pembayaran subsidi. Besaran subsidi dibayarkan adalah selisih HAK dikurangi HET. Selisih tersebut adalah angka yang akan dibayarkan oleh BPDPKS,” jelas Putu.
Ketentuan harga penyerahan MGS curah di lini distribusi sebagaimana tercantum dalam Perdirjen Industri Agro No 1 Tahun 2022, yaitu harga jual pengecer ke konsumen maksimal Rp15.500 per kilogram, harga jual distributor ke pengecer maksimal Rp14.389 per kilogram, dan harga jual pabrik ke distributor maksimal Rp13.333 per kilogram.
“Ketentuan Harga Penyerahan di atas harus ditaati oleh produsen, distributor, dan pengecer untuk menjaga masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan MGS Curah sesuai HET Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg,” kata Putu.
Putu menambahkan, HAK khusus untuk lima provinsi khusus (NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat) pada prinsipnya sama dengan HAK nasional, namun diberikan tambahan ongkos angkut dan sarana angkut (berupa jeriken nonreturnable) sebesar Rp2.190 per liter untuk NTT, Maluku dan Maluku Utara Rp2.100 per liter, serta Papua dan Papua Barat Rp2.550 per liter.
Pemerintah juga menugaskan BUMN pangan untuk membantu percepatan menyalurkan MGS curah bersubdisi di seluruh wilayah yang membutuhkan tambahan distributor.
“Perbedaan nilai pada HAK khusus dan HAK nasional tidak mengubah penentuan harga jual MGS Curah di tingkat distributor dan pengecer. Pembayaran selisih biaya dari perubahan kebijakan akan ditentukan para Rapat Komite Pengarah BPDP KS,” tegas Putu.
- Mulai Pekan Depan Harga MinyaKita Naik Jadi Rp15.700
- Beasiswa Sawit 2024: Kuliah Gratis Plus Magang dan Uang Saku untuk 3 Ribu Orang
- Tekan Harga, Bapanas Perpanjang Kenaikan HET Beras Premium Sampai April 2024