Pengemudi Pajero Maut di Palembang Jadi Tersangka, Diancam 6 Tahun Penjara

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Irwan Andeta/Humaidy Kennedy/rmolsumsel.id
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Irwan Andeta/Humaidy Kennedy/rmolsumsel.id

Polisi langsung menetapkan tersangka pada M Fajri (37), pengemudi Pajero Sport maut, yang menewaskan satu orang dan menyebabkan tiga korban lainnya luka berat, di Jalan Kh Ahmad Dahlan, Palembang, Kamis (16/12) pagi.  


Menurut Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Irwan Andeta, hasil dari pemeriksaan terhadap pengemudi Pajero yang diketahui M Fajri (37), warga Alang Alang Lebar Palembang, ternyata dalam kondisi sehat.  

"Sopir Pajero sehat sehat saja, tidak dalam keadaan ngantuk atau mabuk. Seperti informasi yang beredar," kata Irwan kepada media.

Hanya saja, untuk penyebab pastinya, Irwan mengatakan, pihaknya masih perlu melakukan pendalaman. "Tidak, tidak ada narkoba ataupun uang dalam mobil itu. Hasil olah TKP, pengemudi kurang konsentrasi sehingga kehilangan kendali dan menghantam pengemudi becak yang sedang mangkal," jelasnya.titi

Irwan menjelaskan, bahwa Fajri si pengemudi Pajero itu baru pulang dari daerah Ogan Komering Ilir (OKI). Namun, atas kelalaiannya hingga menyebabkan satu dari empat penarik becak meninggal dunia. 

“Pengemudi Pajero kita tetapkan tersangka. Dikenakan Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang UU LAJ. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” jelas dia.

"Dari hasil pemeriksaan, urine-nya negatif. Satu korban meninggal dunia. Tiga masih dirawat intensif di RS AK Gani Palembang," tandas dia.

Pajero Sport berwarna abu metalik hantam empat tukang becak (repro)

Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) adalah sebuah insiden yang paling ditakuti dan dihindari oleh setiap pengendara dimanapun, lakalantas yang beberapa hari lalu terjadi termasuk dalam kecelakaan tunggal. Belakangan ini jagad sosial media sedang ramai membicarakan terkait insiden kecelakaan maut yang berujung kematian.

Bahkan tragedi tabrak lari oleh Pajero Sport bukan pertama kali terjadi di Palembang. Sebelumnnya, kecelakaan maut serupa pernah terjadi di Jalan Jenderal Sudirman persisnya di lampu merah simpang empat Charitas pada 12 November lalu. Hingga kini pelaku yang menggunakan Pajero Sport berwarna hitam masih buron. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/mobil-hantam-pengendara-motor-hingga-tewas-di-simpang-charitas-terkema-cctv)https://www.rmolsumsel.id/mobil-hantam-pengendara-motor-hingga-tewas-di-simpang-charitas-terkema-cctv

Bahkan dari rekaman CCTV yang beredar luas di jagad maya, terlihat pengedara Pajero Sport dengan brutal menabrak hingga melindas pengendara motor yang sedang berhenti di lampu merah. Akibatnya, korban yang diketahui bermana Hirsan itu meninggal dunia.

Sebenarnya ada pasal kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian, yang bisa saja dijerat untuk pengemudi atau sang sopir. Apa pasal kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian? Simak ulasan lengkapnya.

Menyadur dalam buku Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP) yang ditulis oleh Moeljanto terdapat pasal yang mengatur tentang pasal kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian. Berikut adalah bunyi dari pasal tersebut:

Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) memuat ketentuan-ketentuan pidana yang tinggi, diantaranya pasal yang berhubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian adalah Pasal 310 ayat (3) yang menentukan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dengan pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Sedangkan ayat (4) dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Adapun penjelasan lain terkait dengan Pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 231 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yaitu:

1. Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib: Menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya

Memberikan pertolongan kepada korban; Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat dam Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

2. Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat menurut aturan empat undang-undang transportasi.

Setelah mengetahui tentang pasal kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian, tidak ada salahnya juga untuk paham jeni-jenis kecelakaan.

Jenis-jenis Kecelakaan

Mengutip dalam berbegai sumber, kecelakaan pada lalu lintas dapat diklasifikasikan berdasarkan jenis dari tabrakan itu sendiri. Berikut adalah beberapa jenis kecelakaan yang perlu anda ketahui:

Angle

Jenis kecelakaan pertama ini adalah tabrakan antara kendaraan yang memiliki arah gerak berbeda, akan tetapi bukan dari arah berlawanan.

Rear end

Kemudian penyebutan rear end terjadi apabila suatu kendaraan menabrak dari arah belakang kendaraan lainnya, yang sedang bergerak searah.

Sideswipe

Sedangkan jenis kecelakaan sideswipe bisa terjadi baik pada arah yang sama maupun berlawanan, dimana kendaraan menabrak kendaraan lainnya yang tengah melaju dari arah samping.

Head on

Kemudian jenis kecelakaan head on merupakan tabrakan yang terjadi antara kendaraan yang memiliki arah berlawanan.

Backing

Jenis yang terakhir adalah backing, kecelakaan jenis ini termasuk dalam macam macam kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat kendaraan bergerak menabrak kendaraan lainnya secara mundur. Jadi backing ini dapat diartikan sebagai berkebalikan dari rear end.