Setelah sempat ditunda hingga beberapa kali, salah satu dari tiga terdakwa sindikat peredaran sabu lintas provinsi yang membawa puluhan bungkus narkotika berbagai jenis dengan berat hampir 50 kg, akhirnya divonis seumur hidup oleh majelis hakim. Sementara kedua rekannya divonis pidana mati. Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel Imam Murtadlo pada sidang sebelumnya.
- Polres PALI Gagalkan Peredaran Narkotika Senilai Ratusan Juta Rupiah
- Empat Terduga Teroris Kelompok JI Ditangkap di Sumsel
- Polisi Gerebek Gudang Minyak Solar Oplosan, Empat Tersangka Diamankan
Baca Juga
Majelis hakim, yang diketuai Abu Hanifah, membacakan amar putusan terhadap ketiga terdakwa. Mereka masing-masing dua warga Indragiri Hilir, Riau, Juni Muldianto (30) serta Riyanto (29) dan Juanda (27) warga Kertapati Palembang. Sidang digelar di PN Palembang Kelas IA Khusus, melalui sidang virtual, Kamis (16/7/2020).
Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan JPU dan menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Ketiga terdakwa yakni Juni Muldianto, Riyanto dan Juanda diputuskan bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi melihat fakta persidangan, hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur pasal 114 ayat (2), majelis menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Juni Muldianto dan Riyanto masing-masing pidana mati, sementara untuk terdakwa Juanda dituntut pidana seumur hidup," tegas majelis hakim.
Atas putusan tersebut ketiga terdakwa, melalui penasihat hukumnya Eka Sulastri dan Azrianti dari Pos Bantuan Hukum (Posbankum) PN Palembang, menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir yang mulia," katanya.
"Kami berikan waktu 7 hari untuk terdakwa pikir-pikir, apakah akan banding atau menerima putusan ini," timpal majelis hakim.
Ditemui usai sidang, penasihat hukum ketiganya Eka Sulastri dan Azrianti mengatakan, pihaknya akan berkordinasi terkait putusan oleh majelis hakim.
"Ya kita kordinasi dulu dengan klien kita apakah akan banding atau menerima, yang pasti kita keberatan karena klienn kita ini semuanya hanya kurir," katanya.
Terpisah JPU Kejati Sumsel Imam Murtadlo, saat dikonfirmasi terkait hukuman yang berbeda terhadap salah satu terdakwa, beralasan bahwa terdakwa Juanda berbeda peran dengan dua terdakwa lainnya.
"Kalau Juni dan Riyanto perannya yakni yang membawa narkoba dari Pekanbaru Riau sebanyak 49 kg. Sebanyak 20 kgnya diperuntukkan Palembang yang diterima oleh terdakwa yang divonis seumur hidup. Sedangkan 29 kg lagi diperuntukkan bagi seseorang yang belum diketahui identitasnya di Kabupaten PALI," kata Imam.
Diketahui, kasus ini bermula saat ketiga terdakwa dan satu orang rekan mereka Busro (DPO) pada Rabu, 11 Desember 2019 sekira jam 08.00 WIB di pinggir Jalan Betung-Sekayu, tepatnya Desa Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin melakukan transaksi narkoba.
Berdasarkan dakwaan diketahui bahwa terdakwa Juni Muldianto untuk kedua kalinya mendapatkan pekerjaan dari Ucok (DPO), untuk mengantarkan puluhan kilogram narkotika jenis sabu serta puluhan ribu butir pil ekstasi kepada pemesan yang berada di wilayah Betung.
Sebelumnya, Juni berhasil mengantarkan sabu seberat 6 kg atas perintah Ucok dengan upah sebesar Rp20 juta per kg kepada terdakwa Juanda alias Yabot pada November 2019.
Selanjutnya sesampainya di Jalan Palembang-Sekayu di pinggir jalan mobil yang dikendarai terdakwa Juni dan Riyanto diberhentikan oleh beberapa orang berpakaian sipil, yang mengaku dari BNNP Sumsel dan melakukan penangkapan terhadap keduanya.[ida]
- Sepakat Damai, Keluarga Bayi yang Jarinya Putus Tergunting Oleh Perawat Bakal Cabut Laporan Polisi
- Belum Mahir Mengemudi, Diduga Jadi Penyebab Pasutri di Simpang Dogan Tewas Ditabrak Innova Reborn
- Kemenkumham Sumsel Komitmen Wujudkan Birokrasi Bebas dari Korupsi, Bersih, dan Melayani