Setelah melalui beberapa proses tahapan, keluarga korban akhirnya sepakat berdamai dengan DN yang merupakan oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP), Jumat (10/2).
- Rebutan Lahan Keamanan Proyek, Pria di Palembang Bacok Saingan Pakai Samurai
- Apresiasi Sayembara Rp8 Miliar dari Ara, KPK Harap Masyarakat Tertarik Informasikan Keberadaan Harun Masiku
- Setelah 9 Bulan, Barulah Bos PO Sriwijaya Resmi Tersangka
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan langsung Penasehat Hukum keluarga korban, Titis Rachmawati ketika ditemui di Mapolrestabes Palembang, Jumat (10/2).
Titis menyebutkan kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai setelah menganggap insiden tersebut merupakan sebuah musibah
"Setelah melalui beberapa tahapan, kedua belah pihak akhirnya bersepakat damai hari ini," tuturnya.
Setelah berdamai dengan oknum perawat Titis menuturkan pihak RSMP akan menanggung seluruh biaya pengobatan bayi tujuh bulan tersebut sampai dinyatakan sembuh total.
"Biaya pengobatan ditanggung pihak RSMP. Selain itu, dari pihak DN juga memberikan dana santunan kepada keluarga korban," katanya.
Ditempat yang sama, ayah korban Suparman (38) menyebutkan jika pihak keluarga sudah mengikhlaskan peristiwa tersebut dan menganggap sebagai musibah
"Sudah dianggap musibah, pihak keluarga sudah ikhlas dengan peristiwa ini," katanya.
Sementara itu, untuk pencabutan laporan di Polrestabes Palembang, Suparman mengatakan dirinya sedang mengurus proses pencabutan
"Laporan pencabutan sedang diurus, kemungkinan hari senin proses Restorative Justice (RJ)," tandasnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah menuturkan pihaknya masih melengkapi berkas untuk langkah Restorative Justice
"Saat ini masih lengkapi berkas RJ, kemungkinan Senin sudah selesai," tandasnya.
- Wawako Palembang Prima Salam Ingatkan ASN Beri Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
- Sekda Palembang: Kepala Sekolah Harus Jadi Motor Penggerak Kurikulum Merdeka
- Dewi Sastrani Hadiri Pengajian Ibu-Ibu Palembang, Ajak Bentuk Generasi Muda Berakhlak