Pengakuan Tersangka Kurir Sabu Satu Kilogram di Muratara, Lama Nganggur Tergiur Upah Rp5 Juta

Petugas  memamerkan barang bukti narkoba yang disita dari tersangka. (ist/rmolsumsel.id)
Petugas memamerkan barang bukti narkoba yang disita dari tersangka. (ist/rmolsumsel.id)

Apes dialami Serial (19), warga Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas. Aksinya yang akan menyelundupkan narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram ke Kota Lubuklinggau, Jumat (31/5), berhasil digagalkan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muratara. 


Dia pun harus mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Muratara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka Serial sendiri mengaku membawa sabu tersebut bersama seorang rekannya yang berhasil melarikan diri. Dia mengaku, hanya disuruh untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Kota Lubuklinggau dengan upah sebesar Rp5 juta. 

"Saya bawa sabu itu berdua dengan teman. Tapi dia berhasil kabur," kata Serial. 

Menurutnya, upah yang dijanjikan baru diterimanya sebesar Rp500 ribu. Uang sebesar Rp5 juta tersebut baru akan diterimanya Ketika barang itu sampai ke lokasi tujuan.

"Rencananya nanti dibagi dua sama teman kalua sudah sampai," ungkapnya. 

Serial menuturkan, dirinya terpaksa menerima pekerjaan yang melanggar hukum tersebut lantaran sudah menganggur cukup lama. "Saya cuma cari upahan karena tidak ada pekerjaan," tuturnya singkat sembari menundukkan wajahnya. 

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bernama Serial (19) kedapatan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 1 satu kilogram.

Kasi Humas Polres Muratara Ipda Hermansyah menjelaskan, tersangka Serial ditangkap pada Jumat, 31 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB ketika sedang berada di di Desa Embacang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.

Mulanya, polisi mendapatkan informasi adanya penyelundupan narkoba ke kota Lubuklinggau dengan jumlah yang cukup besar.

"Informasi itu ditindak lanjuti dengan dilakukan penyelidikan dan pengamatan," ujarnya.

Kemudian hasil penyelidikan didapati seorang laki-laki sedang membawa tas sandang warna hitam. Setelah itu dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan Qing Shan yang berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1.057 gram.

"Ditemukan dalam tas sandang yang dibawa laki-laki tersebut," bebernya.

Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Muratara membawa tersangka dan barang bukti lainnya ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku.

"Diduga rencananya (barang bukti) dari Karang Jaya mau dibawa ke Lubuklinggau," pungkasnya.