Diupah Rp 20 Juta, Seorang Kurir di Palembang Simpan 3 Kilogram Sabu di Jok Motor Nmax

Tersangka RA saat menunjukkan sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan untuk mengantar sabu . (Fauzi/RmolSumsel.id)
Tersangka RA saat menunjukkan sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan untuk mengantar sabu . (Fauzi/RmolSumsel.id)

Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali menangkap seorang kurir narkoba yang membawa sabu seberat 3 kilogram. 


Kurir yang ditangkap berinisial RA (49) warga Jalan Serumpun, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang. 

Barang bukti sabu seberat 3 kilogram yang dibawa tersangka ditaruh dibawah jok motor Yamaha Nmax yang dikendarai tersangka. 

RA ditangkap di pinggir Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang, Kamis 27 Juli 2023 sekitar pukul 15.30 WIB.

Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi yang diterima anggota dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba. 

"Dari sinilah anggota langsung melakukan penyelidikan dari informasi tersebut untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka RA," kata Harissandi kepada wartawan di Polda Sumsel, Rabu (2/8).

Dari tangan tersangka, anggota menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tiga kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh China warna hijau merk Yushan.

"Barang bukti sabu-sabu disimpan tersangka di dalam jok motor Yamaha N-Max yang dikendarai tersangka, dan rencananya sabu-sabu itu akan diedarkan di Kota Palembang," terang Harissandi.

Saat ini lanjut Harissandi, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa penerima barang haram tersebut.

"Kepada tersangka lebih baik menyerahkan diri, karena itu akan lebih baik," tegas Harissandi.

Di hadapan polisi tersangka RA mengaku dirinya sudah dua kali menjadi kurir narkoba.

"Pertama saya mengantar sabu sebanyak dua kilogram, dan yang kedua ini saya mengantar 3 kilogram kepada orang yang sama," jelas Harissandi.

Untuk satu kali antar RA mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta. "Uang itu saya gunakan untuk biaya anak saya sekolah,"aku RA.

Tersangka RA sendiri dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati/seumur hidup.