Pengacara Dianiaya Musuh Klien saat Hendak Mediasi

Reza Ar Rozaq saat melapor ke Polda Sumsel.  (ist/rmolsumsel.id)
Reza Ar Rozaq saat melapor ke Polda Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)

Seorang pengacara bernama Reza Ar Rozaq (32) warga Jalan Siaga Raya, Jakarta Selatan mendapat perlakuan tidak mengenakkan saat tengah mengurus kasus dugaan penggelapan surat tanah yang dialami kliennya. 


Reza yang berusaha melakukan upaya mediasi terhadap musuh kliennya dianiaya dengan cara dilempar menggunakan kayu dan dipukuli menggunakan tangan. Kejadian tersebut dialaminya ketika berkunjung ke kediaman seteru kliennya yang berlokasi di Tanjung Harapan Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Peristiwa tersebut lantas dilaporkan Reza ke Polda Sumsel. 

Menurut Reza, kejadian bermula ketika dirinya hendak menanyakan sertifikat kliennya yang dijaminkan M Alvian Alfarisyi ke salah satu bank swasta. 

"Karena sudah berulang kali klien kami berusaha menemui Saudara Alvian tapi sampai sekarang tidak bertemu sebab selalu berpindah-pindah. Akhirnya saya yang diutus klien untuk menemui yang bersangkutan ke rumah keluarganya," kata Reza, Sabtu (24/9). 

Saat dirinya datang ke tempat kejadian perkara (TKP), Reza dan saksi malah mendapat perlakuan tak mengenakkan dengan cara dilempar kayu oleh terlapor yang mengenai tubuhnya. Merasa terancam, Reza pun keluar rumah terlapor. Namun kembali dikejar oleh terlapor U.

Terlapor bahkan mengejar saya dan memukul wajah saya menggunakan tangan serta menendang saya. Saat kejadian terlapor juga sempat mengancam korban menggunakan kapak.

Masih katanya, saat ini berkas perkara telah sampai di tahap penyidik dan terlapor sudah dipanggil melalui surat pemanggilan. 

"Sampai sekarang terlapor belum datang setelah penyidik mengirimkan surat, Kami menghormati SOP Kepolisian, kami harap yang bersangkutan datang dan memenuhi surat panggilan," tandasnya.