Pengacara Sumsel Siap Hadapi Hotman Paris Soal Somasi Pemberitaan Pelanggaran Lingkungan RMK Energy (RMKE)

Pengacara Anto Astari siap menghadapi somasi Hotman Paris yang dilayangkan kepada RMOL Sumsel terkait pemberitaan pelanggaran lingkungan RMK Energy (RMKE). (ist/rmolsumsel.id)
Pengacara Anto Astari siap menghadapi somasi Hotman Paris yang dilayangkan kepada RMOL Sumsel terkait pemberitaan pelanggaran lingkungan RMK Energy (RMKE). (ist/rmolsumsel.id)

Sejumlah pengacara yang tergabung di bawah kantor hukum Anto Astari & Partners menyatakan siap melawan Hotman Paris Hutapea, atas somasi yang dilayangkannya kepada PT Muara Multi Media yang menaungi jaringan Kantor Berita RMOL.ID dan RMOLSumsel.


Dikatakan Anto, somasi sekaligus hak jawab yang dilayangkan terkesan tidak berdasar karena kliennya telah memenuhi semua mekanisme yang diatur Undang-Undang No.40 Tahun 1999 terkait proses pemberitaan. Mulai dari pengumpulan data dan keterangan juga wawancara pihak terkait, termasuk juga telah mengupayakan konfirmasi dari PT RMK Energy Tbk (RMKE). 

"(Sudah) Mengacu pada UU No.40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, bahkan RMKE telah memberikan hak jawab yang telah dimuat sebelum somasi ini dilayangkan, untuk memastikan berita ditayangkan secara berimbang," ungkap Anto.

Sehingga, selain tidak berdasar, apa yang dilakukan oleh RMKE melalui Hotman Paris & Partners ini justru terkesan membungkam kebebasan pers. Terlebih dalam narasi somasi dan hak jawab itu disebutkan bahwa pemberitaan-pemberitaan yang telah ditayangkan dinilai sebagai pelanggaran pidana fitnah dan atau pencemaran nama baik melalui UU ITE. 

Dijelaskan Anto, kliennya memperoleh informasi mengenai pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh RMKE yang kemudian dipastikan kebenarannya lewat konfirmasi kepada regulator, wakil rakyat, aktivis lingkungan, dan tokoh masyarakat, serta masyarakat yang merasakan dampak dari pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan milik keluarga Tony Saputra itu.

"Tidak lupa pula konfirmasi kepada RMKE. Sementara soal RMKE mau menjawab konfirmasi atau tidak, sebetulnya juga sudah diatur dalam Undang-Undang, Kode Etik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Itu menjadi hak RMKE, klien kami menghormati itu. Jangan kemudian hal ini menjadi dalih untuk membungkam kebebasan pers, dicari-cari kesalahan orang lain untuk menutupi kesalahan yang kita buat," jelas Anto. 

Namun, sebagai bagian dari proses, Anto mengaku telah mengirimkan pula balasan atas somasi tersebut secara proporsional. Balasan itu untuk menjawab uraian komplain yang disampaikan oleh RMKE melalui Hotman Paris & Partners atas pemberitaan pelanggaran lingkungan tersebut. Sementara terkait pembelaan, Anto menyebut sampai saat ini setidaknya sudah ada 20 pengacara yang bersamanya siap mendampingi jaringan Kantor Berita RMOL.

Terpisah, pimpinan RMOLSumsel Fajar Wiko mengatakan jika somasi dan hak jawab yang dialamatkan oleh RMKE melalui Hotman Paris & Partners ini merupakan bagian dari dinamika dalam aktifitas jurnalistik. RMKE menurutnya memiliki hak dan dijamin Undang-Undang untuk menyampaikan hak jawab. Meskipun, jaringan Kantor Berita RMOL meyakini dan memastikan telah melakukan prosedur pemberitaan yang sesuai dengan aturan dan etika jurnalistik.

"Tidak ada masalah, hak jawab ini merupakan hal yang lumrah terjadi. Tergantung sudut pandang darimana kita melihatnya. Yang jelas, kami semakin termotivasi dalam komitmen kami untuk menyuarakan kepentingan masyarakat, apalagi berkaitan dengan permasalahan lingkungan di Sumsel," jelasnya.