Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Dede M Yasin menyebutkan, pihaknya memperpanjang masa penahanan terhadap dua terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan tugu tapal batas Palembang-Tanjung Api Api (TAA) yang menggunakan dana APBD pada 2013 lalu.
- Kasus Korupsi Bank Pelat Merah, Benarkah BNI Cabang Kayuagung?
- Terbakar Cemburu, Neti Aniaya dan Bawa Kabur Kalung Perempuan Disangka Istri Baru Suaminya
- Belum Ada Tersangka Baru, Kasus Korupsi Dinkes PALI Mengambang?
Baca Juga
Dua tersangka tersebut bernama KR dan OI, yang saat ini telah ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Pakjo Palembang, sejak 6 Agustus 2020 lalu.
”Iya benar kami perpanjang penahanan kedua terdakwa tersebut, karena kami masih menunggu kelengkapan berkas dan mengulang melakukan kroscek data yang telah kami terima terlebih dahulu,” kata Dede M Yasin, ditemui di Kejari Palembang, Kamis (27/8/2020).
Dijelaskannya, masa penahanan kedua tersangka diperpanjang hingga 30 hari kedepan. Menurutnya hal tersebut dilakukan lantaran, pihaknya masih dalam penyempurnaan berkas dakwaan seperti penentuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memegang kasus tersebut juga masih dalam pemilihan.
“Tentu ini sudah diajukan ke pengadilan dan tidak ada halangan apapun sebenarnya, selain kami ingin surat dakwaan disusun secara cermat sesuai pasal 143 KUHP,” paparnya.
Namun menurutnya, 30 hari tersebut adalah batas waktu akhir saja. Tetapi pihaknya menargetkan sebelum 30 hari penyempurnaan surat dakwan telah selesai dan akan segera disidangkan mulai.
“Pokoknya nanti kalau berkas dakwaan rampung, kami kabari lagi selanjutnya. Dan saat ini kedua terdakwa masih di Rutan Pakjo,” ringkasnya.
- Serahkan Anggota yang Diduga Lakukan Pencabulan Anak, Kapolres Muratara: Silakan Diproses Sesuai Prosedur
- Mengaku Kejar Target Perusahaan, Enam Karyawan Finance Bikin Kontrak Fiktif
- Terjaring Razia, Wanita Muda di Muratara Sembunyikan Ekstasi di Bra