Keluarga dan tim kuasa hukum dua tersangka kurir dengan barang bukti 50 kilogram sabu yang diringkus Polda Sumsel angkat bicara.
- KPK Hitung Kerugian Negara Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan DPR
- Kuras Isi Mess Perwira Kementerian Perhubungan, Tiga Pria Ini Diciduk Polisi
- Bareskrim Bakal Bongkar Puluhan Artis dan Influencer Terlibat Promosi Judol
Baca Juga
Dua kurir tersebut yang dimaksud yakni Yogi Yanuar dan Muji Supriyanto. Kakak kandung Yogi Yanuar, Andry Suswandy yang datang langsung ke Polda Sumsel menolak jika adiknya Yogi disebut sebagai kurir narkoba.
Sebab, adiknya tidak tahu apa-apa karena dirinya murni sebagai sopir rental maupun travel yang diminta temannya untuk mengantar barang dari Kabupaten Bogor ke kota Bogor.
"Karena memang sehari-hari adik saya ini sebagai sopir rental maupun travel, pada saat penangkapan adik saya diminta temannya Erdia (DPO) untuk mengantar barang dengan mobilnya. Setelah barang dimasukkan kedalam mobil, Yogi dan Muji Supriyanto serta Erdia berjalan dari Gunung Putri tujuan kota Bogor," katanya.
Singkat cerita sepanjang perjalanan dari Gunung putri menuju ke Bogor sampai keluar pintu tol Erdia minta berhenti sebentar untuk keluar dari mobil sambil menelpon.
"Erdia lalu menghilang tidak lama setelah itu datanglah polisi menangkap adiknya Yogi dan Muji Supriyanto," bebernya.
Disinilah, kata Andriy, adiknya merasa sudah dijebak oleh temannya. Untuk itu dirinya meminta polisi untuk menangkap Erdia.
"Memang adik saya dengan Erdia ini teman lama sejak tahun 2017 yang sudah lama tidak berkomunikasi dan baru bertemu sekarang," tuturnya.
Masih dikatakan Andry, adiknya bukan pemain Narkoba baik, bandar, ataupun pengedar apalagi kurir. "Untuk itu, kami memohon kepada polisi untuk membebaskan adik kami karena benar-benar adik saya tidak tahu apa-apa," harapnya.
Sementara itu, Anto Astari SH, kuasa hukum Yogi Yanuar menambahkan kliennya merupakan sopir rental yang diminta untuk mengantar paket yang katanya berisi uang oleh temannya Erdia dari Gunung Putri tujuan kota Bogor.
"Yogi dan Muji Supriyanto menjemput Erdia di Gunung Putri untuk membawa paket Muji ini juga tidak tahu karena dia menebeng mobil Yogi untuk pulang ke Banjar. Sekitar 15 menit masuk ke jalan tol Erdia ini mengaku kalau barang yang dibawa adalah sabu," kata Anto.
Setelah keluar dari Tol, Erdia meminta Yogi untuk berhenti lalu Erdia turun dari mobil dengan alasan menelpon setelah itu Erdia kabur tak lama setelah itu datanglah polisi.
"Sehingga klien kami ini merasa dijebak untuk itu kami meminta polisi untuk mengejar Erdia pemilik Narkoba yang sesungguhnya," katanya.
Meski demikian kata Anto dirinya akan terus mendampingi Yogi Yanuar secara normatif sambil menunggu perkembangan penyelidikan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Diberitakan sebelumnya, Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus besar penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu.
Sebanyak 50 kilogram sabu disita dari dua tersangka yang ditangkap di Kota Bogor, Jawa Barat.
Barang bukti tersebut disimpan tersangka di dalam mobil Wuling bernomor polisi Bogor yang juga ikut diamankan di Mapolda Sumsel.
Kedua tersangka yang diamankan adalah Yogi Yanuar dan Muji Supriyanto. Keduanya mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Penangkapan dilakukan di Jalan Gunung Gede, Perumahan Griya Bantar Sentosa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Jumat (13/12).
Wakil Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi SIK MH, didampingi Kompol Abudani dari Kabidhumas Polda Sumsel, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Pada 23 Juli 2024, petugas berhasil mengamankan 3 kilogram sabu-sabu di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
"Dua orang tersangka ini merupakan jaringan internasional dari Timur Tengah persisnya dari Iran," ujarnya saat menggelar press rilis, Kamis (19/12).
Lalu, anggota Timsus berangkat menuju wilayah tersebut untuk melakukan penyelidikan, dan pada Jumat (13/12), anggota timsus mendapati informasi bahwa narkotika tersebut sudah dibawa ke wilayah Bogor.
Dari hasil observasi dan surveilance didapatkan bahwa pelaku mengendarai mobil Wuling Confero warna abu-abu. "Kemudian anggota melakukan pengejaran dan pembuntutan terhadap mobil tersebut, " kata Harissandi.
Dari hasil penggeledahan tersebut didapati barang bukti 50 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam karung warna putih. Saat dibuka dari masing-masing karung tersebut berisikan 25 paket besar sabu-sabu yang terbungkus plastik klip transparan yang dilakban warna cokelat. "Total keseluruhan berjumlah 50 paket besar narkotika jenis sabu," pungkasnya.
- Waspadai Distributor Nakal, Polda Sumsel Pantau Isu Takaran MinyaKita di Palembang
- Tegas! Dua Anggota Brimob Polda Sumsel Dipecat karena Disersi
- Polda Sumsel Backup Polres Lahat Kejar 8 Tahanan yang Kabur dari Sel Tahanan