Babak baru kasus dugaan keterlibatan artis dan influencer yang turut promosikan judi online (judol) makin terbuka.
- KPK Periksa Wabup Empat Jam Lebih di Mapolres OKU
- Selain Bupati Bangkalan, KPK Juga Jerat Lima Kepala Dinas Jadi Tersangka
- Pengakuan Pelaku Penampar Sopir Depot Bangunan: Kesal Karena Istri Dimaki Korban
Baca Juga
Pasalnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara terhadap 27 artis.
"Beberapa pengaduan terkait dengan influencer, yang itu artis-artis terdahulu itu ada sebanyak 27 artis,” kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji saat ditanya wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Sejauh ini, lanjut Himawan ke-27 artis itu telah diperiksa termasuk 14 saksi serta 6 saksi ahli yang telah dimintai keterangan.
Setelah rangkaian pemeriksaan, nantinya hasil keterangan dan barang bukti akan dibawa dalam agenda gelar perkara.
Ini dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus ini.
“Hasil pemeriksaan klarifikasi itu akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi kasusnya, posisi kasusnya seperti apa, jadi masih berproses. Nanti gelar perkara, nanti kita kabari,” kata Himawan.
Di sisi lain, Himawan tidak menjelaskan secara rinci siapa 27 artis yang dimaksud.
- Perangi Judi Online, Bareskrim Polri Blokir 865 Rekening Senilai Rp194,7 Miliar
- Panda Nababan Minta Bareskrim Panggil Jokowi soal Ijazah
- Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi