Pemuda di OKU Timur Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Modus Ancam Sebar Foto X

Tersangka diamankan di Polres OKU Timur/ist
Tersangka diamankan di Polres OKU Timur/ist

Seorang remaja berinisial IBA (17), warga Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur, lantaran menyetubuhi gadis di bawah umur berinisial ASM (14).


Informasi diterima, tersangka IBA telah dua kali menyetubuhi korban. Pertama pada Kamis 1 Juni 2023, sekitar pukul 09.00 WIB, dan Minggu 11 Juni 2023, sekitar pukul 09.30 WIB.

Modusnya, pelaku menghubungi korban dan menyuruhnya ke rumah sambil mengancam akan menyebar foto X korban jika tidak mau menuruti kemauannya.

Atas kejadian itu, korban merasa trauma dan melaporkan kejadian itu ke Polres OKU Timur untuk ditindak lanjuti. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Senin 19 Juni 2023 , sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Reakrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal didampingi Kanit IV Unit PPA, Aipda Wiyono, membenarkan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur.

“Benar. Selain pelaku, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu baju, celana panjang, jilbab, miniset, celana dalam dan sepasang sandal,” ujarnya, Selasa (20/6).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik PPA. Jika terbukti bersalah pelaku akan dihukum penjara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.