Pemkab OKU Keluarkan Surat Imbauan, Tempat hiburan dan Karaoke Dilarang Beroperasi Saat Ramadhan

ilustrasi tempat karaoke. (ist/net)
ilustrasi tempat karaoke. (ist/net)

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengeluarkan surat imbauan agar tempat hiburan serta karaoke tidak beroperasi selama pelaksanaan bulan suci ramadhan 1444 hijriah / 2023 masehi yang berlangsung pada (22/3) besok.


Surat imbauan dengan nomor 400/139/II/2023 melampirkan sebanyak delapan poin imbauan agar diperhatikan oleh masyarakat saat bulan puasa. Surat tersebut juga ditandatangani langsung oleh  Pj Bupati OKU, Teddy Meilwansyah.

Menurut Teddy, diterbitkannya imbauan ini dalam rangka menghormati dan menjaga toleransi terhadap umat muslim yang sedang berpuasa.

Salah satu poin dalam surat itu,pemilik rumah makan, warung makan, warung kopi, cafe dan sejenisnya supaya tidak beroperasi secara terbuka pada siang hari mulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB.

“Memasang tirai penutup bila ada aktivitas makan dan minum pada siang hari. Kemudian, tidak merokok, makan dan minum di tempat terbuka pada siang hari,” kata Teddy, Selasa (14/3).

Pada poin ketiga, untuk pemilik tempat hiburan seperti karaoke dan sejenis lainnya agar menutup usahanya selama bulan suci ramadhan.

“Jangan menyalakan petasan baik di siang hari maupun malam hari. Untuk umat muslim, supaya gotong royong membersihkan masjid dan mushola di lingkungannya masing-masing,” imbaunya.

Dirinya juga mengajak umat muslim untuk dengan sadar menunaikan ibadah puasa dengan memperbanyak shalat tarawih, tadarus al-quran dan shodaqoh.

“Saat tadarus di mushola dan masjid cukup menggunakan mic suara dalam,”ujarnya.