Pemkab OKI Matangkan Penerapan PPKM Mikro

Rakor terbatas PPKM Mikro Kabupaten OKI. (Diskominfo OKI/rmolsumsel.id)
Rakor terbatas PPKM Mikro Kabupaten OKI. (Diskominfo OKI/rmolsumsel.id)

Pemkab Ogan Komering Ilir bergerak cepat melakukan koordinasi dalam rangka menegakkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro yang diperpanjang hingga 5 Juli 2021.


Asisten I Setda OKI, Antonius Leonardo mengatakan, Pemkab OKI akan memastikan kepatuhan masyarakat setempat dalam penerapan protokol kesehatan agar terhindar dari potensi penularan Covid-19.

“Juga memperhatikan secara dinamis perkembangan epidemiologi dan kepatuhan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan,” ujar Anton saat memimpin Rakor terbatas penerapan PPKM Mikro di Ruang Rapat Setda OKI, Rabu (23/6).

Anton menyebutkan beberapa catatan dari Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 yang perlu ditindaklanjuti daerah, antara lain pengaturan kegiatan perkantoran, pembentukan Posko Covid-19 hingga ke desa/kelurahan. Selanjutnya, pengaturan kegiatan belajar mengajar, pengaturan tempat usaha, pengaturan tempat ibadah, pelaksanaan hajatan, serta penegakan disiplin protokol kesehatan.

“Penting juga terkait pelaksanaan kegiatan hajatan di tengah masyarakat, bagaimana pengaturannya, durasi, hingga kapasitas undangan,” jelas dia.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKI, Iwan Setiawan menambahkan, Kamis (24/6) besok akan digelar Rakor bersama Forkopimda dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menindaklanjuti penerapan PPKM Mikro di tingkat desa hingga kelurahan.

“Kita matangkan persiapannya bersama seluruh jajaran hingga ke tingkat desa,” katanya.

Selain itu, pihaknya sedang mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi massal serentak secara nasional dengan target 1 juta sasaran yang rencananya akan digelar 26 Juni 2021. Untuk di OKI ditarget 5.000 sasaran vaksinasi secara serentak, sekaligus pembagian masker bagi masyarakat.

“Semua kita matangkan. Kebijakan rinci pengetatan PPKM mikro itu selanjutnya akan dituangkan melalui Surat Edaran Bupati,” terangnya.