Atasi Illegal Drilling, Dirjen Migas akan Revisi Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008

Bupati Muba Dodi Reza Alex saat memimpin Rakor Penanganan Illegal Drilling di Kabupaten Muba. (Humas Pemkab Muba/rmolsumsel.id)
Bupati Muba Dodi Reza Alex saat memimpin Rakor Penanganan Illegal Drilling di Kabupaten Muba. (Humas Pemkab Muba/rmolsumsel.id)

Pemkab Musi Banyuasin mensinyalir aksi illegal drilling mengalami peningkatan di tengah pandemi Covid-19. Meski sudah berulang kali ditertibkan, namun aksi tersebut tetap menjamur.


Bahkan beberapa kali terjadi insiden sampai merenggut korban nyawa, tidak menyurutkan niat para pelaku aksi penambang sumur minyak tua tersebut.

Guna membahas secara komprehensif persoalan ini, Bupati Muba Dodi Reza Alex pun mengundang Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Prof. Tutuka Ariadji.

“Aksi illegal drilling semakin marak terjadi setelah adanya pandemi Covid-19. Kegiatan ekonomi terhenti, sehingga satu-satunya jalan bagi para pelaku adalah bangun bisnis dengan memanfaatkan kevakuman landasan hukum. Kita bangga dan senang pak Dirjen turun langsung ke sini untuk mencarikan solusi dari masalah yang hampir belasan tahun tak kunjung selesai ini,” ujar Dodi saat membuka Rakor Penanganan Permasalahan Illegal Migas di Kabupaten Muba, di Ruang Rapat Serasan Sekate, Rabu (23/6).

Menurut Dodi, Pemkab Muba sudah sering sekali melakukan rapat dan penertiban terkait illegal drilling ini. Namun belum ada hasil.

Intinya, kata Dodi, belum adanya payung hukum yang jelas untuk menindak para pelaku illegal drilling ini membuat aksi tersebut terus berjalan.

“Kalau ada payung hukum yang jelas, para tim terpadu dan penegak hukum tidak ragu lagi di lapangan. Selain itu tentu harus dipikirkan juga dampak sosial maupun sosiologis di masyarakat. Maka perlu semacam penegakan hukum berantas illegal driling tapi juga merangkul upaya penanganan,” katanya.

Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Prof. Tutuka Ariadji mengatakan, dirinya sependapat dengan apa yang disampaikan Bupati Muba terkait upaya penanganan illegal drilling di Kabupaten Muba.

“Nanti kita akan melakukan revisi Peraturan Menteri Nomor 1 tahun 2008 terkait peraturan sumur-sumur tua, dengan landasan memperhatikan unsur lingkungan dan keselamatan serta kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Tutuka juga menyebutkan, hal utama yang perlu diperhatikan disini ialah legalitas, bahwa BUMD satu-satunya yang berhak mengirim dan memproduksi, selanjutnya ke faktor K3S. Selain itu juga harus ada pembinaan dan memperhatikan aspek pengamanan.

"Nanti kami akan bentuk tim di pusat untuk selanjutnya mendatangi langsung lokasi illegal drilling guna menyerap langsung aspirasi masyarakat dan fakta yang terjadi di lapangan. Sehingga perubahan Permen dapat menghasilkan sesuai yang kita harapkan,” tukasnya.