Pemkab Muba Ajukan Perubahan PDAM Tirta Randik Jadi Perumda

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba dengan agenda penyampaian Raperda usulan Pemkab Muba. (Humas Pemkab Muba/rmolsumsel.id)
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba dengan agenda penyampaian Raperda usulan Pemkab Muba. (Humas Pemkab Muba/rmolsumsel.id)

Untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pemkab Musi Banyuasin ajukan perubahan badan hukum menjadi perusahaan perseroan daerah.


Perubahan badan hukum itu disampaikan melalui Raperda yang diajukan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba, Senin (21/6).

Wakil Bupati Muba, Beni Hernedi menyampaikan tiga Raperda usulan Pemkab Muba yaitu Raperda Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi menjadi PT Petro Muba (Perseroda); Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Muba menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Randik; dan Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kami sangat berharap tiga Raperda tersebut dapat segera dibahas dan kemudian dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Muba,” ujar Beni.

Beni menerangkan, perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi menjadi PT Petro Muba (Perseroda) dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 331 ayat (3) dan pasal 402 ayat (2) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Status hukum Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi yang didirikan dengan Perda nomor 24 tahun 2000 telah diubah dengan Perda nomor 11 tahun 2005, diubah menjadi BUMD berbentuk perusahaan perseroan daerah.

“Maksud perubahan tersebut yaitu meningkatkan peran dan fungsi BUMD, memberdayakan sumber daya milik pemerintah kabupaten lebih efisien, efektif dan produktif, mendorong pertumbuhan perekonomian dan pemerataan pembangunan kabupaten dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Sedangkan perubahan PDAM menjadi Perumda Tirta Randik bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan usaha pengelolaan dan pelayanan air minum untuk pemenuhan hajat hidup orang banyak secara adil, merata dan terus menerus, terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas, turut serta melaksanakan pembangunan daerah dan peningkatan perekonomian daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

Sementara untuk Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat, dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meninjau sistem tersebut secara terus-menerus dengan tujuan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efesien dan transparan.