DPC PDI Perjuangan Musi Banyuasin (Muba) angkat bicara terkait penahanan Andik Setiawan (AS) yang diketahui anggota DPRD Muba dari Fraksi PDI Perjuangan, Rabu (17/5) kemarin.
- Ups! Honorer BPKAD Sumsel Dituntut 15 Tahun Penjara
- MN KAHMI Sampaikan Keprihatinan Mendalam..
- Tak Ada Modal Bermain Judi Slot, Residivis di Palembang Kembali Bobol Rumah Kosong
Baca Juga
Sebelumnya pihak Kejari Muba melakukan penahanan setelah Andik Setiawan (AS) ditetapkan tersangka oleh Tim Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, atas kasus perambahan hutan di areal milik PT BPP di Kecamatan Bayung Lencir.
Menanggapi hal itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Muba, Beni Hernedi membantah perbuatan yang dilakukan salah satu kadernya itu. Menurutnya, Andik tidak melakukan perambahan hutan seperti yang dilaporkan PT BPP melainkan membantu masyarakat Desa Pangkalan Bayat dalam membuka lahan.
"Tentunya kami patuh dan menghormati proses hukum dan kemarin Ketua Fraksi PDI Perjuangan Muba M Yamin sudah ikut mendampingi dan mengantar yang bersangkutan. Namun berkaitan hal itu, kami perlu tegaskan bahwa saudara AS bukan melakukan perambahan di kawasan hutan," kata Beni, Kamis (18/5).
Dari keterangan yang diterima, Beni menjelaskan jika AS diminta masyarakat Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir untuk membuka lahan yang diketahui milik masyarakat setempat.
"Menurut keterangan AS saat membuka lahan, hal itu adalah lahan masarakat yang memiliki surat-surat tentang asal usul tanah tersebut. AS pun membuka lahan dengan menggunakan alat berat. Namun setelah berjalan sekitar 10 Hektar ada surat larangan dari pihak PT BPP,” terangnya.
Kemudian setelah surat tersebut, AS dengan sendirinya mengeluarkan alat berat yang dipinjamkannya ke masarakat yang digunakan untuk membuka lahan tersebut.
"Meski demikian, bahwa sebagai warga negara yang patuh hukum kami mengikuti segala proses hukum yang berlaku dan yang pasti mengedepankan praduga tidak bersalah sampai pada keputusann hukum," jelasnya.
Saat ini, DPC PDIP Muba akan mengkaji terkait kasus yang menjerat AS dengan memberikan pendampingan pembelaan hukum, terlebih lagi statusnya yang saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Muba dan salah satu Bakala Calon Legislatif (Bacaleg) yang diusulkan ke KPUD Musi Banyuasin beberapa waktu lalu.
“Perlu diketahui bahwa AS sampai saat ini adalah salah satu Calon Legislatif (Caleg) yang kita usulkan ke KPUD Musi Banyuasin kemarin, tentu akan kami kaji dan lihat prosesnya hingga ada kepastian hukum. Kami tetap menjunjung tinggi azas pra duga tidak bersalah, jadi kita tunggu saja dan hormati proses hukumnya," pungkasnya.
Sebelumnya Kasi Pidum Kejari Muba, Armein Ramdhani menjelaskan alasan dilakukan penahanan lantaran tersangka sudah memenuhi sebab ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Selain itu yang menjadi pertimbangan penyidik ditakutkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempercepat proses sidang.
"Jadi itulah alasan kita menahannya,Insyaallah minggu depan akan langsung dilimpahkan tim JPU ke pengadilan," jelasnya.
Sedangkan pasal yang disangkakan, lanjutnya, pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf A Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Atau Pasal 92 ayat (1)huruf b Jo pasal 17 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang Undang RI Nomor tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
- Kejari Muba Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi SANTAN, Mantan Kadis PMD Dijerat Pasal TPPU
- Anomali Pilkada Serentak 2024, Megawati: Jangan Takut Suarakan Kebenaran
- Temukan Anomali Hasil Quick Count di Sejumlah Daerah, DPP PDIP: Arahkan Kader Kawal C1!