Pemilik pangkalan gas LPG 3 Kg Purmalisa di Jalan Lakitan, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau yang terbakar pada Sabtu pagi (14/1/2023) sekitar pukul 08.30 WIB ditangkap Polisi.
- Pastikan Distribusi Merata, Pemkab Muara Enim Adakan Operasi Pasar LPG
- Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga Gas LPG 3 Kg
- Kilang Pertamina Plaju Pastikan Produksi BBM dan LPG Tetap Normal Selama Nataru
Baca Juga
Tersangka Hermansyah tak hanya melakukan jual beli LPG 3 Kg. Diketahui pula membeli dan menyimpan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, partalite dan minyak tanah dan BBM tersebut kemudian oleh tersangka untuk dijual tanpa adanya izin usaha resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasat Reksrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel mengungkapkan gudang pangkalan gas tersebut berada di belakang rumah Hermansyah.
Tersangka Hermansyah ditangkap sekitar pukul 11.30 WIB, setelah kebakaram yang terjadi di rumahnya berhasil dipadamkan. Ditangkap dirumahnya di Jalan Lakitan, No 46, RT 05, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Lubuklinggau guan dilakukan pemerikaaan secara intensif sehubungan dengan telah terjadinya kebakaran di rumahnya.
Selain tersangka, diamankan pula barang bukti dua buah jerigen ukuran 35 liter yang diduga merupakan BBM jenis solar.
"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dalam usaha pangkalan LPG, tersangka dilengkapi dengan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang terdaftar secara legal yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau dan berlaku hingga 23 Agustus 2023," jelasnya.
Kemudian tersangka Hermansyah mengakui bahwa selain melakukan jual beli LPG 3 Kg, diketahui pula tersangka juga membeli dan menyimpan BBM jenis solar, pertalite dan minyak tanah. Dan BBM itu untuk dijual kembali tanpa adanya izin usaha resmi sesuai dengan ketentuan Perundangan-undangan yang berlaku.
"Adapun BBM jenis solar, pertalite dan minyak tanah yang dibeli serta disimpan oleh tersamgka Hermansyah berasal dari Kabupaten Muratara dan bulan dari SPBU," pungkasnya.
- Polisi Tangkap Empat Pengedar Ekstasi di Lubuklinggau, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur
- Keponakan Jadi Dalang Pencurian 100 Gram Emas Milik IRT di Lubuklinggau, Kasus Berujung Restorative Justice
- Pria Penyandang Disabilitas Rudapaksa Anak 11 Tahun di Lubuklinggau, Begini Modusnya