Pemerintah telah memastikan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah akan diberlakukan selama empat hari. Yakni 29 April dan 4-6 Mei 2022. Sementara, tanggal 2 dan 3 Mei ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.
- Pelayanan Publik OKU Timur Terbaik Kedua di Sumsel, Bupati: Jangan Berpuas Diri
- Jelang Nataru, Mendagri Instruksikan Pemda Perkuat Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi
- Catat! Ini Cara UMKM Agar Dapat Status Badan Hukum
Baca Juga
Hal ini diungkapkan Presiden Joko Widodo melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4).
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Lebaran pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yakni pada 29 April, 4,5 dan 6 Mei,” ujar Jokowi dalam keterangannya.
Menurutnya, aturan mengenai pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama Lebaran akan dibuat secara terperinci oleh menteri-menteri terkait. Dia mendorong warga untuk memanfaatkan masa cuti dan libur Lebaran dengan bijak.
Selain itu, tetap menjalankan disiplin protokol kesehatan dengan baik. “Saya ingatkan jika Pandemi Covid-19 hingga kini belum berakhir. Jadi tetap harus waspada,” bebernya.
- PLN Catat Lonjakan Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2025
- Tanpa Sidak, Hari Pertama Kerja di Dinas Pariwisata Pagar Alam Diisi Halal Bihalal dan Makan Bersama
- Wahana Air OPI Water Fun Diserbu Ribuan Pengunjung saat Libur Lebaran