Pemerintah telah memastikan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah akan diberlakukan selama empat hari. Yakni 29 April dan 4-6 Mei 2022. Sementara, tanggal 2 dan 3 Mei ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.
- Ribuan Honorer Pemkot Palembang Belum Tercover BPJS Kesehatan
- PBB Gagal Sahkan Resolusi Gencatan Senjata Gaza, Menlu Retno: Kita Tidak Boleh Menyerah
- Cegah Tsunami, KKP Tanam 6.300 Vegetasi Pantai di Kawasan Pesisir
Baca Juga
Hal ini diungkapkan Presiden Joko Widodo melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4).
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Lebaran pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yakni pada 29 April, 4,5 dan 6 Mei,” ujar Jokowi dalam keterangannya.
Menurutnya, aturan mengenai pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama Lebaran akan dibuat secara terperinci oleh menteri-menteri terkait. Dia mendorong warga untuk memanfaatkan masa cuti dan libur Lebaran dengan bijak.
Selain itu, tetap menjalankan disiplin protokol kesehatan dengan baik. “Saya ingatkan jika Pandemi Covid-19 hingga kini belum berakhir. Jadi tetap harus waspada,” bebernya.
- Pasca Cuti dan Libur Lebaran, Pj Bupati Apriyadi Pimpin Langsung Apel
- Tak Lakukan Sidak, Sekda Musi Rawas Harap ASN Sadar Diri di Hari Pertama Kerja
- Keseruan di Wisata Air Terjun Temam Lubuklinggau saat Libur Lebaran, Jasa Sewa Pelampung Raup Untung