Catat! Ini Cara UMKM Agar Dapat Status Badan Hukum

Kegiatan diseminasi pendaftaran Perseroan Perorangan. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Kegiatan diseminasi pendaftaran Perseroan Perorangan. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Kementrian Hukum dan HAM memberikan kemudahan bagi para Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar dapat kepastian status badan hukum. Salah satunya yaitu mendaftarkan diri di Perseroan Perorangan melalui laman ahu.go.id.


Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumsel, Parsaoran Simaibang mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan diseminasi pendaftaran Perseroan Perorangan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya UMKM.

Kadivyankum Simaibang mengatakan untuk melakukan pendaftaran perseroan perorangan ini cukup dengan membuka laman ahu.go.id dan mengisi form pernyataan pendirian tanpa Akta Notaris. 

"Kemudian mengunduh bukti pendaftaran. Selanjutnya status badan hukum didapat tanpa adanya pengesahan," katanya, Selasa (22/3).

Dia juga menambahkan bahwa pendaftaran Perseroan Perorangan ini dapat dilakukan dari manapun karena layanannya  online. Syaratannya adalah  orang perorangan, WNI berusia minimal 17 tahun, memiliki usaha mikro dan usaha kecil, dengan modal maksimal 5 milyar.

"Perseroan Perorangan ini memiliki beberapa keunggulan, yaitu adanya pemisahan harta pribadi dengan perseroan, pendiriannya sangat mudah dengan tidak memerlukan Akta Notaris," 

Lalu, status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik, bebas dari kewajiban untuk mengumumkan dalam tambahan berita negara, pelaku usaha dapat bertindak menjadi direktur sekaligus komisaris sehingga lebih bijaksana (prudent).

Sementara itu narasumber Ibreina, menyampaikan mengenai kemudahan berusaha dan kepastian hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui perseroan perorangan. “Melalui UU Cipta Kerja, Pemerintah memangkas regulasi yang menghambat, baik pada tingkat pusat maupun daerah dan memberikan kemudahan berusaha terutama bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK),” ungkapnya.

Sedangkan narasumber kedua Susi Liza Febriani menjelaskan ketentuan lama pada pendirian PT dengan minimal 2 (dua) orang dianggap menjadi salah satu hambatan bagi pelaku usaha. "Dengan adanya Perseroan Perorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang dengan adanya pemisahan kekayaan pribadi bagi perusahaan," jelasnya.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto, berharap dengan  diseminasi pendaftaran Perseroan Perorangan ini, akan menciptakan kemudahan berusaha bagi masyarakat khususnya UMKM di Sumsel. “Semoga makin banyak UMKM kita di Sumsel yang mendaftar,“ tandasnya.