Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Elen Setiadi, S.H., M.S.E., bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr. Yulianto, SH., MH, melakukan Penandatanganan Berita Acara Penitipan Pengelolaan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, yang bertempat di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Palembang, pada Senin (25/11).
- Empat Jam Penggeledahan di Rumah Alex Noerdin, Penyidik Bawa Koper dan Kardus
- Penggeledahan Rumah Alex Noerdin, Lury Elza Tiba-Tiba Muncul dan Enggan Bicara
- Kejati Sumsel Geledah Rumah Alex Noerdin Terkait Dugaan Korupsi Lahan Pasar Cinde
Baca Juga
Sebelumnya, Kejati Sumsel berhasil mengamankan dua aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel yang disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kedua aset tersebut berupa tanah yang terletak di Jalan Mayor Ruslan Palembang dan Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo, Yogyakarta.
Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur Elen Setiadi mengapresiasi langkah Kejati Sumsel yang berhasil mengembalikan aset-aset milik Pemprov Sumsel yang sebelumnya disalahgunakan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejati Sumsel yang telah membantu kami dalam membangun Sumsel. Izinkan kami memberikan penghargaan kepada Bapak dan jajaran atas upaya yang telah dilakukan untuk mengembalikan aset yang sebelumnya disalahgunakan," ungkap Elen.
Elen menambahkan bahwa kerjasama yang terjalin antara Pemprov Sumsel dan Kejati Sumsel sangat baik dalam upaya mengamankan aset pemerintah. "Alhamdulillah, aset ini telah kembali dititipkan kepada Pemprov, yang sejak 73 tahun lalu dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Sumsel, Dr. Yulianto, SH., MH, menyatakan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Sumsel bertujuan untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat.
"Yayasan Batanghari Sembilan ini adalah aset Pemprov yang telah kami selidiki. Aset ini diperjualbelikan secara ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dan kini telah kami proses secara hukum. Aset ini kami kembalikan kepada Pemprov Sumsel," katanya.
Yulianto berharap penataan aset di Sumsel ke depan akan semakin baik dan bermanfaat bagi masyarakat. "Jika aset-aset kita aman dan dikelola dengan baik, banyak manfaat yang bisa diperoleh. Bahkan, jika harus dilelang, uangnya bisa digunakan untuk program-program yang bermanfaat bagi masyarakat," pungkas Yulianto.
- Empat Jam Penggeledahan di Rumah Alex Noerdin, Penyidik Bawa Koper dan Kardus
- Penggeledahan Rumah Alex Noerdin, Lury Elza Tiba-Tiba Muncul dan Enggan Bicara
- Kejati Sumsel Geledah Rumah Alex Noerdin Terkait Dugaan Korupsi Lahan Pasar Cinde