Tergiur Upah Besar, SA dan Kelima Rekannya Oplos Solar di Muara Enim

Salah satu barang bukti solar oplosan yang disita. (Mita Rosnita/rmolsumsel.id)
Salah satu barang bukti solar oplosan yang disita. (Mita Rosnita/rmolsumsel.id)

Salah satu pelaku pengoplos solar di Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, SA (41) nekat melakukan pekerjaan pemalsuan solar lantaran tergiur dengan upah besar. Aksi tersebut dilakukannya sejak empat bulan terakhir.


"Dalam sehari biasanya kami diupah paling dikit Rp150 ribu usai melakukan pekerjaan," kata SA saat dibincangi, Selasa (22/3).

Dalam pekerjaannya, SA mendapat tugas untuk mencampur solar, minyak tanah putih (minyak mintah) dari Muba dan cuka parah (asam sulfat), "Saya mencampur 10 ton minyak tanah putih, solar dan 1 liter cuka parah," sambungnya.

Dalam satu kali produksi, SA melanjutkan dia dan kelima rekannya mampu menghasilkan sebanyak 3 ribu liter solar siap jual, "itu hasil dari kerja kami orang enam yang cuma bekerja di gudang ini," tutupnya.

Diketahui SA selain bekerja di gudang produksi solar oplosan, dia juga merupakan petani di desanya yang beralamat di Desa Karang Agung, Pali

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhani mengatakan atas tindakan yang dilakukan, keenam tersangka dijatuhi Pasal 54 UU Nomor. 22 Tahun 2001 tentang migas setiap orang yang meniru dan memalsukan bahan bakar minyak (BBM) dan Gas Bumi dari hasil olahan.

"Sebagaimamna dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," sambungnya.

Sedangkan untuk upaya lebih lanjut, Barly menerangkan pihaknya akan segera melakukan pencarian dan penangkapan untuk tersangka yang belum tertangkap atau pemodal.

"Kemudian seluruh berkas akan segera kami kirim ke JPU untuk tahap pertama dan melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya," pungkasnya.