Setelah menetapkan nahkoda Tugboat Madelin Spirit, Khomsyah Alief, sebagai tersangka atas insiden robohnya Jembatan P.6 di Sungai Lalan di Kabupaten Musi Banyuasin. Polda Sumsel kini menetapkan tersangka kedua dalam kasus tersebut.
- Tersangka Begal di OKI Ternyata Terlibat Pembunuhan Karyawan BRILink
- Satlantas Polrestabes Palembang Tindak 76 Pelanggar Lalu Lintas, Knalpot Brong Dominan
- Diduga Lecehkan Nama Muhammad, Komika Aulia Rakhman Dilaporkan ke Polda Lampung
Baca Juga
Nahkoda Tugboat Paris 22, Marlion, resmi dijadikan tersangka oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel. Sebelumnya dalam insiden tersebut jembatan P.6 Lalan ambruk setelah dihantam oleh tongkang bermuatan batubara pada Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 20.30 WIB.
Insiden ini menyebabkan lima orang tewas tenggelam, sementara beberapa lainnya mengalami luka-luka. Kombes Pol Sunarto, Kabid Humas Polda Sumsel, menyatakan bahwa Marlion, nahkoda Tugboat Paris 22, yang bertindak sebagai kapal assist untuk tongkang tersebut, kini telah ditahan di Rutan Mako Ditpolairud Polda Sumsel.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara, serta menetapkan Marlion sebagai tersangka kedua dalam insiden ini," ujar Sunarto.
Marlion dijerat dengan pasal 302 ayat 3 dan/atau pasal 323 ayat 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sama seperti Khomsyah Alief, nahkoda Tugboat Madelin Spirit.
Kejadian naas ini bermula ketika Tugboat Madelin Spirit, yang dinahkodai oleh Khomsyah Alief dan mengangkut tongkang bermuatan batubara dari Jetty PT. Sriwijaya Bara Logistic, berusaha melintasi jembatan P.6 dengan bantuan kapal assist Tugboat Paris 22 yang dinahkodai oleh Marlion.
Ketika berada sekitar 100 meter dari jembatan, tongkang tersebut kehilangan kendali dan menabrak tiang jembatan, mengakibatkan robohnya dua ruas jembatan dan satu tiang penyangga.
Akibat dari kejadian tersebut, lima orang dinyatakan hilang, tujuh orang mengalami luka ringan, dan satu orang mengalami luka berat. Proses hukum terus berlanjut seiring dengan penetapan dua nahkoda sebagai tersangka dalam tragedi yang mengguncang wilayah Lalan ini.
- Penistaan Agama, Selebgram Ratu Entok Akhirnya Ditahan Polda Sumut
- Laporan Polisi Mandek, Korban Penggelapan Harta Warisan Sambangi Polda Sumsel
- Sebar Video Asusila Keponakan ke Group Telegram, Pemuda Asal Pali Diciduk Subdit Siber Polda Sumsel