Polisi Ringkus Belasan Warga Belawan Terkait Aktivitas Judi Online

Ilustrasi judi online. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi judi online. (ist/rmolsumsel.id)

Sebanyak 14 warga diringkus Polres Pelabuhan Belawan lantaran terlibat aktivitas judi online. Mereka diringkus oleh Tim Gabungan Polres Pelabuhan Belawan yang tengah melakukan patroli di kawasan Kampung Syukur, Kelurahan Belawan II, Rabu (1/1/2025). 


Para tersangka terdiri dari Bagas Ramadhan (22), yang berperan sebagai penyedia tempat dan fasilitas HP untuk judi online, serta 13 orang lainnya sebagai pemain: Sahmenan (43), Zulkifli (58), Mhd. Arif Maulana (20), Safrijal (31), Jaka Azwan (39), Candra Poji (36), Ripin (40), Sobri (35), Rudi Kurniawan (33), Awaluddin (40), Arddi (25), Mhd. Junaedi (44), dan Komaruddin (62).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faisal menjelaskan penangkapan ini bermula dari patroli cipta kondisi yang dilakukan oleh Polres Pelabuhan Belawan bersama personel BKO Brimob Polda Sumut, yang dipimpin Kabag Ops AKP Pittor Gultom, dalam rangka perayaan malam pergantian tahun.

"Saat patroli, kami menerima informasi dari warga mengenai aktivitas judi online di Kampung Syukur. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan lokasi tersebut sedang digunakan untuk permainan judi online," ungkap AKP Riffi Noor Faisal, Sabtu (4/11/2025).

Ketika petugas tiba di lokasi, 14 orang yang terlibat dalam aktivitas judi online langsung diamankan bersama barang bukti.

"Kami berhasil menyita sejumlah alat yang digunakan untuk berjudi, termasuk 14 handphone, uang Rp. 626.000,- yang digunakan untuk akses permainan online, dan 1 buah parang milik salah satu pemain," tambahnya.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, memberikan apresiasi atas laporan masyarakat yang membantu petugas dalam mengungkap kasus ini.

"Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat. Ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan," ujar AKBP Janton Silaban.

Saat ini, keempat belas pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

"Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar. Judi online adalah tindak pidana yang merusak tatanan sosial, dan kami akan menindak tegas," tutup AKP Riffi Noor Faisal.