PPN Indonesia Naik Jadi 11 Persen, Menkeu: Rata-rata di Dunia 15 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Kemenkeu/rmolsumsel.id)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Kemenkeu/rmolsumsel.id)

Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengamanatkan PPN naik menjadi 11 persen pada 1 April 2022.


Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kenaikan 1 persen PPN ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.

“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen. Kita naikkan 11 persen (1 April 2022) dan nanti 12 persen pada (1 Januari) tahun 2025,” ujar Menkeu saat menjadi narasumber CNBC Indonesia Economic Outlook 2022, Selasa (22/3).

Menkeu memahami jika saat ini perhatian masyarakat dan dunia usaha tengah fokus pada pemulihan ekonomi. Namun, hal ini tidak menghalangi Pemerintah untuk membangun fondasi perpajakan yang kuat. Terlebih selama masa pandemi APBN menjadi instrumen yang bekerja luar biasa, sehingga perlu untuk segera disehatkan.

“Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa space-nya di mana Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan,” tegas Menkeu.

Menkeu menekankan, pajak merupakan gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia dari yang relatif mampu. Hal ini karena pajak yang dikumpulkan akan digunakan kembali kepada masyarakat.

“Kita jelas masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus. Itu semuanya bisa dikerjakan, kita capai, dan kita bangun setahap demi setahap kalau fondasi pajak kuat,” pungkas Menkeu.