Alex Noerdin Diduga Terlibat, Jaksa Agung Harus Ambil Alih Kasus Hibah Masjid Sriwijaya, Ini Alasannya 

Persidangan kasus Masjid Sriwijaya, di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (27/7)/RMOL Sumsel
Persidangan kasus Masjid Sriwijaya, di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (27/7)/RMOL Sumsel

Oversight of Indonesia’s Democratic Policy menilai kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dan diduga ada keterlibatan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, pengembangan perkaranya terasa lambat.


Menurut Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, Satyo Purwanto, hingga saat ini hanya mampu menjerat empat tersangka dan levelnya pun hanya para operator dan pelaksana lapangan.

Berkaca dari hal itu, ungkap Satyo, maka pihaknya meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil alih penanganan kasus korupsi tersebut. “Jaksa Agung mesti ambil alih kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya," kata Satyo Purwanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (29/7).

Satyo menuturkan, dari fakta persidangan bahwa dalam dakwaan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin menerima aliran dana sebesar Rp2,4 miliar, maka semestinya para tersangka baru nantinya adalah para pimpinan dari pihak-pihak terkait. 

“Karena, sangat tidak mungkin untuk level para pelaksana memustuskan transaksi miliaran rupiah tanpa sepengetahuan pimpinan,” tutur dia.  

Artinya, jelas Satyo, Alex Noerdin dan para pimpinan perusahaan BUMN yang berperan sebagai kontraktor utama dan kontraktor pelaksana, harus sudah secara intensif diperiksa.

“Dengan target harus ada tersangka baru dengan jabatan pada saat itu adalah pimpinan dari para pihak terkait," jelas dia.

Pembangunan masjid di kawasan Jakabaring, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang ini menggunakan dana hibah dari Pemprov Sumsel pada tahun 2016 hingga 2017 dengan total Rp 130 miliar. Namun, proyek pembangunan masjid yang disebut terbesar se-Asia itu mangkrak hingga saat ini. Adapun Alex menjabat Gubernur Sumsel dua periode sejak 2008 sampai 2018.