Masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengeluhkan lambannya kinerja pemerintah baik Kabupaten, provinsi hingga kementerian dalam mengusut dugaan pelanggaran lingkungan dan swabakar PT Servo Lintas Raya.
- KPU Sumsel Pastikan Logistik Pemilu Tiba Tepat Waktu, Targetkan Partisipasi 90 Persen
- Adu Visi Misi Paslon Wali Kota Dijadwalkan 22 Oktober
- Jimly hingga Mahfud MD Sepakat Langkah DPR Berhentikan Aswanto Melanggar UUD 1945
Baca Juga
Kondisi tersebut membuat masyarakat terus dirugikan. Sehingga, warga di sekitar perusahaan harus merasakan debu dari aktivitas perusahaan.
Seperti yang diungkapkan salah seorang warga Benakat, Kabupaten PALI yang membagikan video debu jalan PT Servo Lintas Raya di akun facebook miliknya. Dalam unggahan di akun Hadidi Didi, debu yang dihasilkan dari jalan servo sangat tebal. Dia menjelaskan, jika debu tersebut sudah menyerang hingga ke pemukiman dan perkebunan.
Akibatnya, debu tersebut membuat tanaman perkebunan warga yang ada di sekitar jalan Servo menjadi tidak produktif. "Debu jalan PT. Servo lintas Raya penyiraman tidak maksimal, mohon kepada pihak terkait terutama seluruh kepala desa dalam kecamatan benakat untuk dapat menegur dan menindak lanjuti PT. Servo," tulis akun tersebut.
Ketua Masyarakat-Mahasiswa Pali Peduli Lingkungan (MMPPL), Afri mengatakan, persoalan debu dan swabakar PT Servo Lintas Raya sebenarnya sudah sering disuarakan masyarakat. Namun, hingga kini respon dari pemerintah tak kunjung terlihat.
"Keluhan ini sudah sering dilaporkan. Tapi respon pemerintah tidak terlihat sama sekali. Terbukti, perusahaan masih bebas menjalankan aktivitasnya walaupun debu yang dihasilkan cukup tebal," terangnya.
Afri mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu juga sudah menggelar aksi ke Kantor Gubernur Sumsel. Sejumlah tuntutan juga telah disuarakan. Diantaranya, mengenai izin lingkungan pada stockpile KM38 yang disinyalir tidak dimiliki oleh perusahaan ini.
Kedua, mengenai debu batubara yang beberapa waktu lalu juga dikeluhkan oleh masyarakat. Tidak ada penerpalan yang dilakukan pada truk yang melakukan pengangkutan.
Lalu yang ketiga adalah mengenai swabakar batubara di stockpile yang terjadi akibat mismanajemen, mengingat banyaknya tumpukan batubara yang belum dikirimkan.
"Kami saat itu sudah mendesak Pj Gubernur mengusut pelanggaran dan memberi sanksi pada perusahaan ini. Namun, hingga kini tidak ada tindakan lanjutan dari pemerintah," ungkap Afri.
Afri menduga, respon pemerintah yang lamban tersebut seolah ingin memberikan perlindungan kepada perusahaan. "Hanya saja, kepentingan masyarakat disini yang dikorbankan. Kalau memang pemerintah mau melindungi masyarakat, pemerintah seharusnya bisa segera memanggil perusahaan dan memberikan sanksi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan," tandasnya.
- Warga Lahat Tagih Ketegasan Pemerintah, Minta Servo Lintas Raya Segera Bangun Underpass Tanjung Jambu
- Pencemaran Lingkungan oleh PT Sriwijaya Tansri Energi: DPRD PALI Geram, Segera Panggil Perusahaan, Siap Cabut Izin Usaha
- Banjir di Jalan Servo Lintas Raya Milik Titan Grup Makin Parah, Ancaman Pencemaran Kian Meluas