Pembuatan Akte Kematian Meningkat di Masa Pandemi Covid-19

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Pandemi Covid-19 mulai mewabah di Sumsel sejak 2020 lalu, hal ini berpengaruh terhadap tingkat kematian di Kota Palembang. Terbukti, pembuatan akta kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang pun mengalami peningkatan.


Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Palembang, Dewi Isnaini mengatakan untuk tahun 2021, pihaknya belum mengetahui apakah ada peningkatan atau tidak. Namun, untuk tahun 2020 memang pembuatan akte kematian mengalami peningkatan. Hanya saja peningkatan tidak terlalu signifikan.

"Tahun lalu itu peningkatan pembuatan akta kematian sekitar 100 akta, kalau untuk 2021 ini kami belum tahu karena masih pertengahan tahun," katanya saat dihubungi RMOLSumsel.id, Senin (2/8).

Dia mengaku Disdukcapil memang melakukan pencatatan akta kematian. Hanya saja, jumlahnya tidak menjadi perhatian karena pembuatan akta ini dilakukan jika ada warga yang melaporkan kematian saja. Karena itu, dia mengaku tidak mengetahui secara absolut jumlah pembuatan akta kematian di Kota Palembang, kecuali jika Dirjen yang mengeluarkan data tersebut.

"Kalau ada masyarakat yang ingin membuat akta kematian maka sistem akan langsung mencatatnya," ujarnya.

Untuk sistem pelaporan akta kematian sendiri, masyarakat harus menyertakan surat keterangan kematian. Jika meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) maka harus ada keterangan dari pihak RS. Namun, kalau meninggal dunia di rumah maka cukup menyertakan keterangan diketahui oleh RT dan RS. Pembuatan bisa dilakukan secara online.

"Jika persyaratannya sudah lengkap maka kami akan lakukan pencetakan akta kematian ini," tutupnya. 

Untuk diketahui berdasarkan data dari Dinkes Palembang, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Palembang yakni sebanyak 25.370 kasus. Sembuh sebanyak 18.203 kasus. Meninggal dunia sebanyak 898 kasus. Dengan kondisi ini maka kasus aktif Covid-19 di Kota Palembang yakni sebanyak 6.269 kasus.