Pembahasan Tiga Raperda Diperpanjang, Ini Kata Ketua DPRD Sumsel

Suasana rapat penandatangan kesepakatan bersama antara Ketua DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel mengenai persetujuan 6 Raperda menjadi perda dalam rapat paripurna DPRD Sumsel dengan agenda laporan hasil pembahasan penelitian  Pansus-Pansus DPRD Sumsel terhadap 9 Raperda Provinsi Sumsel 2021, Senin (7/6).(Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)
Suasana rapat penandatangan kesepakatan bersama antara Ketua DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel mengenai persetujuan 6 Raperda menjadi perda dalam rapat paripurna DPRD Sumsel dengan agenda laporan hasil pembahasan penelitian Pansus-Pansus DPRD Sumsel terhadap 9 Raperda Provinsi Sumsel 2021, Senin (7/6).(Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan (Sumsel) harus memperpanjang pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.


Hal ini dikarenakan adanya beberapa prinsip yang harus dilengkapi terlebih dahulu.

Ketiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Pansus II, Raperda Tentang Perubahan Kedelapan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Pansus II dan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumsel Tahun 2019-2023 di Pansus IV.

Ketua DPRD Sumsel, Anita Noeringhati mengatakan, ketiga Raperda tersebut bukannya ditunda melainkan diperpanjang waktunya. Karena, ada beberapa hal secara prinsip yang masih penyesuaian.

“Seperti retribusi harus penyesuaian harga dan sebagainya, kemudian penyesuaian nilai tarif yang harus studi ke Kementrian,” katanya saat rapat paripurna di DPRD Sumsel dengan agenda laporan hasil pembahasan penelitian  Pansus-Pansus DPRD Provinsi Sumsel terhadap 9 raperda Provinsi Sumsel 2021, Senin (7/6).

Dia mengaku akan berkonsultasi terlebih dahulu untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) kelengkapan data, dan RPJM Daerah.

Menurutnya, Raperda BUMD minyak dan gas ini memang masih perlu ada beberapa peraturan yang harus dilengkapi. Meskipun begitu, dia meminta agar pembahasan Raperda ini diselesaikan secepat mungkin.

“Penyelesaiannya ini tergantung kesiapan pansus. Tapi, yang pasti jangan sampai lebih dari tahun ini,” tutupnya.