Pelunasan Tahap Pertama Ditutup, 53 Jemaah Haji OKI Gagal Berangkat

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag OKI, Mutawalli/ist
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag OKI, Mutawalli/ist

Sebanyak 53 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, gagal berangkat ke Tanah Suci pada tahap pertama karena berbagai kendala.


Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag OKI, Mutawalli, mengungkapkan bahwa dari total 465 CJH yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH), hanya 332 orang yang telah menyelesaikan pembayaran hingga batas akhir tahap pertama pada 14 Maret 2025.

“Saat ini tercatat 53 CJH tertunda keberangkatannya karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia, menunggu mahrom, serta kendala ekonomi,” ujar Mutawalli, Kamis (13/3/2025).

Selain itu, beberapa CJH belum melunasi biaya haji karena masih menjalani pemeriksaan kesehatan atau istithoah.

Bagi CJH yang belum melunasi pembayaran, Kemenag OKI membuka pelunasan tahap kedua mulai 24 Maret hingga 17 April 2025. Tahap ini diperuntukkan bagi CJH yang mengalami kendala khusus, seperti gabung mahrom, gagal sistem, atau berstatus cadangan yang naik porsi keberangkatan sesuai nomor urut.

Terkait CJH yang meninggal dunia sebelum keberangkatan, Mutawalli menjelaskan bahwa ahli waris memiliki dua opsi, yakni mengajukan pengembalian dana atau menggantikan posisi CJH yang wafat dengan nomor porsi yang telah dialihkan, sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019.

Ahli waris yang ingin menggantikan harus memiliki hubungan keluarga yang sah, seperti anak, saudara kandung, atau orang tua, serta melengkapi dokumen resmi yang dibutuhkan.

“Semoga dengan dibukanya pelunasan tahap kedua, CJH yang tertunda dapat segera melunasi dan berangkat sesuai jadwal,” tutupnya.