Kurang tegas apalagi Pemerintah Filipina dalam menegakkan aturan karatina wilayah. Namun jumlah kasus positif terjangkiti virus corona jenis baru COVID-19 tak kunjung berkurang. Bahkan kemarin, Kamis (28/5/2020) bertambah 539 kasus, dengan 17 kasus kematian.
- Kades di Ogan Ilir yang Ajak Warga Pilih Salah Satu Caleg Terancam Pidana Pemilu
- Menko PMK Klaim Angka Kemiskinan di Indonesia Turun 1,76 Persen di Tahun 2022
- Ganjar Dilaporkan ke KPK, Sekjen PDIP Sebut Dinamika Politik Jelang Pilpres 2024
Baca Juga
Kementerian Kesehatan Filipina menyebutkan, angka tersebut merupakan jumlah harian tertinggi sejak virus terdeteksi di Filipina.
Dilansir JPNN.Com, Jumat (29/5/2020), dalam sebuah buletin, kementerian menyebutkan hingga saat ini total kasus COVID-19 mencapai 15.588 dengan 921 kematian. Sementara itu, tercatat 3.598 pasien sembuh.
Panel antarlembaga COVID-19 merekomendasikan kepada Presiden Rodrigo Duterte agar melonggarkan langkah pembatasan COVID-19 di ibu kota, yang mencatat sebagian besar kasus dan kematian akibat virus corona, untuk memulai kembali kegiatan ekonomi.
Seperti yang dialami beberapa negara lain, Filipina mengalami keterbatasan dalam melakukan uji corona kepada warga negaranya dalam jumlah yang signifikan.
Namun upaya untuk menambah anggaran untuk penyediaan alat uji corona agar jangkauan warga yang diuji untuk mendeteksi penularan virus corona telah disetujui Presiden Duterte.
Pada awal-awal pemberlakuan karantina wilayah, Duterte menjalankannya dengan tegas dan cenderung keras karena dia memerintahkan petugas ketertiban dan keamanan untuk "tembak saja" para pelanggar karantina wilayah.
Kalangan pegiat hak asasi manusia mengkritik kebijakan pemberlakuan pembatasan semasa pandemi corona sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia. [ida]
- Hacker Bjorka Ungkap Denny Siregar Hidup dari Uang Pajak Untuk Memecah Belah Rakyat
- Jelang Pemilu 2024, Pangdam II/SWJ Ingatkan Prajurit TNI Netral dan Tidak Terlibat Politik Praktis
- Setelah Larang Dijual Batangan, Kini Muncul Usulan Beli Rokok Wajib Gunakan KTP