Pelaku Pemukulan Seorang Pemulung di Palembang Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

Mulyadi (40) korban pemukulan yang ramai di jagad maya beberapa waktu lalu, Kamis (22/12/2022).(Handout/Rmolsumsel.id)
Mulyadi (40) korban pemukulan yang ramai di jagad maya beberapa waktu lalu, Kamis (22/12/2022).(Handout/Rmolsumsel.id)

Mulyadi (57) warga Jalan Tegal Binangun Kecamatan, Jakabaring  Kota palembang menjadi korban pemukulan oleh seorang pria yang diketahui bernama Indra Jaya (47) pada Jumat (16/12) lalu.


Kejadian tersebut bermula ketika Mulyadi yang diketahui sebagai pencari barang bekas ditagih uang sebesar Rp 500 ribu yang dipinjamnya dari Indra Jaya. Namun ketika Indra menagih utangnya pada Jumat (16/12) lalu. Ia memukul Mulyadi beberapa kali di beberapa bagian tubuh.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Haris Dinzah mengatakan, pelaku pemukulan saat ini sudah ditangkap oleh pihaknya.

"Korban sudah kita tangkap pada Selasa, (20/12) lalu," kata Haris, Kamis (22/12).

Haris juga menceritakan, awalnya Mulyadi meminjam uang Rp 500 ribu dari Indra yang dijanjikan akan dikembalikan Mulyadi satu bulan kemudian.

"Korban meminjam uang Rp 500 ribu, namun setelah sampai waktu kesepakatan, korban tidak memiliki uang, hingga pelaku langsung memukuli korban," ujarnya.

Selanjutnya Haris mengatakan, setelah menjadi korban pemukulan, Mulyadi langsung dibantu warga untuk berobat serta melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang

"Setelah kejadian tersebut, korban langsung dibantu warga untuk berobat sekaligus diarahkan untuk melapor ke SPKT," tuturnya.

Selain itu pelaku pemukulan tersebut sudah ditahan di Polresta Palembang serta dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku sudah kita tangkap, sementara pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman dua tahun kurungan," tukasnya.

Alhasil dari kejadian tersebut sempat direkam warga di lokasi sekitar hingga ramai di media sosial. [DAM]