Dua pelaku hipnotis yang kerap beraksi dengan modus menawarkan emas imitasi berhasil dibekuk Tim Opsnal Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
- Respons DPRD Sumsel Terkait Pemecatan Brigadir Defri: Tidak Mungkin Karena Sakit
- Saksi Berbelit dan Tidak Tahu Soal Dokumen Dalam Pembangunan Masjid Sriwijaya
- Komplotan Bandit Pecah Kaca Lintas Provinsi Asal Kayuagung Ditangkap Polres Muba
Baca Juga
Kedua pelaku yakni, Budi Ledi (40), Maryadi (35), warga Desa Gardu, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin. Dua tersangka ini ditangkap pada Minggu (4/10/2020), sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Mangku Negara depan Giant Kenten, Bukit Sangkal, Kalidoni Palembang.
Selain pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp12 juta, 3 kalung emas seberat 9 suku yang diduga palsu, dan satu gulungan kertas dibalut selembar uang Rp50 ribu.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kanit Pidum dan Tekab 134, AKP Robert Sihombing mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban Agni Angraini (38), warga Jalan Taman Kenten Krakatau Zona Rivera H 23, warga Kabupaten Serang, yang berdomisili di Jalan Ramakasih 3, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur 3 Palembang.
“Ya berdasarkan laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Setelah di introgasi, mereka mengakui perbuatannya terhadap korban,” ujar Robert, Senin (5/10/2020).
Robert menjelaskan, kejadian bermula ketika korban bertemu kedua pelaku di dalam angkot dan menanyakan dimana toko emas dengan alasan ingin menjual kalung emas yang dibawanya.
“Lalu salah satu pelaku pura-pura kasihan dan menyuruh korban untuk membeli saja kalung emas tersebut. Beberapa saat kemudian, korban seperti dihipnotis dan mau membeli kalung emas itu,” jelasnya.
Namun, karena korban tidak membawa uang tunai, kedua pelaku menyuruh korban mengambil uang ke ATM. Setelah uang ditarik dari ATM, pelaku mengajak korban naik angkot lagi untuk menyerahkan uang tersebut.
“Setelah uang diberikan, ternyata kalung tersebut palsu. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 12juta, dan melapor ke SPKT Polrestabes Palembang,” ucap Robert.
Sementara, kedua pelaku mengakui perbuatannya menghipnotis dan menjual kalung emas imitasi kepada korban.
“Bener Pak, kami yang hipnotis ibu itu. Kalung emasnya sudah kami jual," ucapnya.
- Sehari Usai Konferensi Pers Bimbingan Spesial, Polda Naikkan Kasus Reza Ghasarma ke Tahap Penyidikan
- Dua Terdakwa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Lainnya Divonis 11 Tahun Penjara
- Polsek Sako Tangkap Enam Remaja Terlibat Tawuran di Palembang