Dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya sesi pertama tiga saksi yang dihadirkan dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Sahlan Efendi SH MH pada Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (14/9).
- Muddai Menangis di Persidangan: Bisnis Saya Hancur, Dituduh Maling Duit Masjid
- Palsukan Perjalanan Dinas, Kepala dan Bendahara Dinas Perpustakaan Lahat Jadi Tersangka
- Hadir Langsung di Pengadilan, Alex Noerdin dan Muddai Saling Bersaksi
Baca Juga
Saksi-saksi tersebut yakni, Kadis Pariwisata Kota Palembang, Isnaini Madani, Wakil Ketua Lelang Masjid Sriwijaya, Aminuddin, dan Anggota Divisi Hukum dan Adminitrasi Lahan, Burkian.
Dari pantauan sidang, Saksi Aminuddin dan Burkian, awalny banyak menjawab pertanyaan majelis hakim dengan jawaban lupa dan tidak tahu persis mengenai dokumen lelang dan pengadaan pada masjid Raya Sriwijaya. Tepatnya saat hakim Sahkan Effendi mengatakan soal terkait dokumen dan administrasi kepada Burkian yang merupakan anggota Divisi Hukum dan administrasi lahan dalam proyek pembangunan masjid Sriwijaya.
"Saya tidak paham yang mulia," kata Burkian kepada hakim dalam persidangan.
"Anda ini selalu tidak tahu padahal tugas anda sebagai anggota divisi hukum dan administrasi lahan. Kalau anda tidak tahu tugas anda berarti anda menyalahi jabatan anda. Begitu ilmu yang kami pelajari dalam sekolah," tegas Hakim Sahlan Effendi.
Namun setelah ditunjukan oleh pihak JPU mengenai berkas atau dokumen tentang lelang dan pengadaan yang dimaksud, maka kedua saksi Aminudin dan Burkian membenarkan jika menandatangai berkas lelang dan penagadaan Masjid Raya Sriwijaya.
Dari fakta sidang maka diketahui dua saksi hanya menandatangi berkas tanpa tahu isi dari dokumen-dokumen tersebut.
Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH mengatakan, jika awalnya saksi banyak mengaku tidak tahu, namun setelah dilihatkan tanda tangan baru lah saksi memberikan keterangannya.
Naim juga menjelaskan, untuk saksi Burkian dan Aminuddin, keduanya merupakan tim pelelangan, serta sebagai devisi hukum administrasi lahan, keduanya juga mengetahui ada masalah perdataan yang saat ini dimenangkan oleh masyarakat pemilik lahan di lokasi pembangunan masjid sriwijya.
"Jadi tanah tersebut bukan milik pemprov. Maka dari itu dapat disimpulkan tidak ada verifikasi lahan, dokumen-dokumen yang dilakukan dalam kegiatan pembangunan masjid sriwijaya," katanya.
"Sementara saksi Aminuddin dan Burkian menandatangi dokumen mengenai rencana lelang, dokumen rapat panitia mengenai pelelangan. Artinya, Kedua saksi ini hanya menandatangi dokumen tanpa melakukan verifikasi terkait dokumen-dokumen yang dimaksudkan," tegas Naim.
Naim juga mengatakan, dari keterangan saksi Isnaini Madani, Seharusnya masjid Raya Sriwijaya berdiri megah dan dijadikan wisata religi di Kota Palembang.
"Jadi dalam perkara ini dapat dikatakan seperti ada lelang-lelangan, karena sebagai panitia lelang mereka tidak mengetahui, bahkan tidak perna melihat DED. Proses lelangnya tidak ada, namun dibuat seolah-olah ada," pungkasnya.
- Perempuan di Banyuasin Nekat Palsukan Identitas untuk Pacari dan Cabuli Siswi SMP
- Anggotanya Terlibat Kasus Asusila, Kapolres Muratara: Putusan Pengadilan Inkrah, Kita Beri Sanksi Lain
- Kuras Isi Mess Perwira Kementerian Perhubungan, Tiga Pria Ini Diciduk Polisi