Komplotan Bandit Pecah Kaca Lintas Provinsi Asal Kayuagung Ditangkap Polres Muba

Kapolres Muba AKBP Siswandi menggelar persen rilis ungkap kasus pencurian dengan pemberatan menggunakan modus oecah kaca. (Amarullah Diansyah/Rmolsumsel.id).
Kapolres Muba AKBP Siswandi menggelar persen rilis ungkap kasus pencurian dengan pemberatan menggunakan modus oecah kaca. (Amarullah Diansyah/Rmolsumsel.id).

Satreskrim Polres Muba berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan menggunakan modus pecah kaca yang terjadi di Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Kamis (29/12/2022) lalu.


Kedua pelaku berinisial JS (32) dan MW (31) berasal dari Kayuagung, Kabupaten OKI ditangkap saat berada di Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat, pada Sabtu (18/2/2023). 

"Setelah mendapatkan laporan, hampir dua bulan anggota kita melakukan penyelidikan dan pengembangan. Berdasarkan CCTV, kita mengetahui keberadaan pelaku di OKI, namun saat hendak ditangkap mereka melarikan diri," ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi didampingi Kasi Humas AKP Susianto dan Kanit Pidum Iptu Dedy Kurniawan, Selasa (21/2/2023). 

Selanjutnya, sambung Siswandi, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan para pelaku di Kabupaten Sijunjung. Melalui koordinasi dengan Polda Sumbar dan Polres Sijunjung, kedua pelaku berhasil ditangkap. 

"Mereka ini berkelompok dan masih kerabat dekat, setiap beraksi berjumlah empat orang. Untuk dua pelaku lainnya, saat ini dalam pengejaran," kata dia. 

Lebih lanjut Siswandi mengatakan, setiap beraksi, komplotan ini memiliki peran masing-masing yakni ada yang bertugas memantau di dalam bank, memantau di luar bank, eksekutor dan pilot atau pengendara motor. 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku dan komplotannya sudah beraksi di sejumlah tempat, di Muba yakni di Sekayu, Babat Supat, Bayung Lencir. Sumbar yakni di Padang Pariaman, Sijunjung dan Padang. 

"Untuk di Sekayu mereka beraksi dengan cara memantau korban sejak dari dalam bank. Setibanya di TKP, pelaku JS melakukan eksekusi dengan memecahkan kaca kiri bagian depan mobil dan mengambil uang korban sebanyak Rp350 juta yang diletakkan di bawah bangku," jelas dia. 

Atas peristiwa itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun. 

Sementara, salah satu pelaku yakni MW mengatakan, saat beraksi dirinya berperan sebagai pilot atau yang mengendarai sepeda motor dalam eksekusi. "Kami buntuti setelah keluar bank. Saat korban lengah, langsung eksekusi. Saya berperan mengendarai motor," kata dia. 

Dari hasil kejahatan di Sekayu, kata MW, dirinya mendapatkan bagian Rp120 juta. "Di Sekayu baru sekali beraksi, ada juga di tempat lain. Uang hasil kejahatan habis untuk judi slot, narkoba dan untuk keluarga," tandas dia.